Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaGeronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51’ 21.467” LS dan 116° 14’ 57.129” BT ; 2. Dari titik 01 mengikuti hasil delineasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 52’ 5.348” LS dan 116° 14’ 57.032” BT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat