BATAS WILAYAH ADMINISTRASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 157, BD.2019/NO.157
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Sungai Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 114 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Teluk Sungai Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Sungai Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 114 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Sungai Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
- 5 halaman
|