BATAS WILAYAH ADMINISTRASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 156, BD.2019/NO.156
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Wilayah Desa sesuai berita acara batas Desa Maradapan Nomor 146.3/30/DSM/VII/2019 serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
- 4 halaman
|