Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Bekambit dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2019
tentang Batas Wilayah Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 164 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 180 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa
Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 164 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 180 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +12.634 hektare atau seluas +126.3 kilometer persegi, sebagai berikut:
a. Batas Utara : Desa Bekambit.
b. Batas Barat : Desa Selaru, Desa Salino dan Desa Sungaipasir
c. Batas Timur : Desa Batu Tunau dan Laut.
d. Batas Selatan : Desa Batu Tunau.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/065/DSB/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 428/KDP/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=400420 Y=9652817 (titik berada pada Muara Sungai Banyiur); dan
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Banyiur menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=401527 Y=9655274.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/118/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 128/KDBA/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah adminisytrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan batas wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan, dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=406815 Y=9654193 (titik berada pada Sungai Tamiang);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Tamiang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=406946 Y=9654899 (titik berada pada Pelabuhan Tamiang);
4. Dari titik 02 garis batas mengikuti jalan Desa Bumi Asih melintasi perkebunan warga Desa Bumi Asih menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=407473 Y=9655549 (titik berada pada batas kebun warga Desa Bumi Asih dan Desa Sungai Nipah);
5. Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti jalan pringgan sawit Plasma Desa Bumi Asih menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=408105 Y=9656152 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984);
6. Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti rancang kapling transmigarasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=406672 Y=9657270 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 Desa Bumi Asih Tahun 1984;
7. Dari titik 05 garis batas wilayah mengikuti rancang kapling transmigarasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984 melintasi perbatasan wilayah Desa Bumi Asih dengan Desa Pantai Baru menuju titik 06 dengan titik koordinat X=407835 Y=9658285 (titik berada pada ujung rancang kapling transmigrasi SP5 / Desa Bumi Asih Tahun 1984); 8. Dari titik 06 garis batas wilayah mengikuti dan masuk wilayah Hak Guna Usaha PT. Sinar Kencana Inti (PT. SKIP) menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=409496 Y=9657076;
9. Dari titik 07 garis batas wilayah mengikuti jalan blok Hak Guna Usaha PT. Sinar Kencana Inti (PT. SKIP) menuju ke titik 08 dengan titik koordinat X=409459 Y=9658330 (titik berada pada perkebunan warga Desa Bumi Asih);
10.Dari titik 08 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 09 dengan titik koordinat X=410656 Y=9658831 (titik berada pada perkebunan warga Desa Bumi Asih); dan
11.Dari titik 09 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik 10 dengan titik koordinat X=412776 Y=9657419 (titik berada pada Sungai Antasan / perbatasan antara Desa Tanjung Pangga, Desa Bumi Asih,Desa Sungai Nipah dan Desa Pembelacanan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 176 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah
dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 176 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +860 hektare atau seluas +8.6 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Berangas.
b. Batas Barat : Desa Pantaibaru.
c. Batas Timur : Desa Sungai Limau dan Desa Berangas.
d. Batas Selatan : Desa Langkang Lama..
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengunaan Dana Belanja Tidak Terduga berdasarkan Pasal 69 ayat (2) peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang pengelola Keuangan Daerah, diperlukan perubahan terhadap
penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3O Tahun 2O2l tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomclr 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19; Pcratlrran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O21; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2O17; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2O21; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor B Tahun 2O21; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022; Pcraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2O21; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2O1O; PeratLrran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021;Peratlr.ran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021; PeratLrran Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2O21; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021.
peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KOTABARU NOMOR 30
TAHUN 2O2I TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Pcraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2O21 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2O21\ Nomor 30).
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/115/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 427/KDP/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=407559 Y=9652259 (titik berada pada Sungai Tamiang);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi melintasi tambak masyarakat menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=405686 Y=9652968 (titik berada pada Sungai Nipah);
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Nipah menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=404066 Y=9654633 (titik berada pada tugu/Gapura Batas wilayah administrasi Desa Pantai); dan
5. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delinesia Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=401591 Y=9655305 (titik berada pada Sungai Tapaling).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi Dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Pudi dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor : 146.3/20/KDP/IX/KU/2021 dan Nomor : 146.3/265/KDPS/IX/KU/2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi dengan Desa Pudi Seberang Kecamata Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, kedua desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 52’ 56.584” LS dan 116° 19’ 58.147” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titi 02 dengan titik koordinat 2° 21’ 16.082” LS dan 116° 21’ 5.198” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 173 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gedambaan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa
Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 174 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah
Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur, dan
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 175 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Dirgahayu Kecamatan
Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi
pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 173 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 174 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 175 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulau laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 165 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Sari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 166 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 167 Tahun 2019 tentang
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 168 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 165 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 166 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 167 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 168 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +2.113 hektare atau seluas +21.1 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Teluk Gosong.
b. Batas Barat : Desa Sebelimbingan, Desa Gunung Sari dan Desa Megasari.
c. Batas Timur : Laut.
d. Batas Selatan : Desa Berangas.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/120/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 93/KDPB/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan , kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminitrasi Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=406366 Y=9653824 (titik berada pada Sungai Tamiang); dan
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti mengikuti aliran Sungai Tamiang menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=407553 Y=9652261 (titik tersebut berada pada Sungai Tamiang).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat