Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi dengan Desa Pudi Seberang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi dengan Desa Pudi Seberang Kecamata Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, kedua desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 52’ 56.584” LS dan 116° 19’ 58.147” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titi 02 dengan titik koordinat 2° 21’ 16.082” LS dan 116° 21’ 5.198” BT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat