Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 176 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah
dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 176 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +860 hektare atau seluas +8.6 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Berangas.
b. Batas Barat : Desa Pantaibaru.
c. Batas Timur : Desa Sungai Limau dan Desa Berangas.
d. Batas Selatan : Desa Langkang Lama..
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Bekambit dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2019
tentang Batas Wilayah Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 164 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 180 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa
Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 164 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 180 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +12.634 hektare atau seluas +126.3 kilometer persegi, sebagai berikut:
a. Batas Utara : Desa Bekambit.
b. Batas Barat : Desa Selaru, Desa Salino dan Desa Sungaipasir
c. Batas Timur : Desa Batu Tunau dan Laut.
d. Batas Selatan : Desa Batu Tunau.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sejakah kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50
Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Karangsari Indah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +682 hektare atau seluas +6.8 kilometer persegi, sebagai berikut:
a. Batas Utara : Desa Kulipak.
b. Batas Barat : Desa Pantaibaru dan Desa Sungup Kanan.
c. Batas Timur : Desa Sungai Limau.
d. Batas Selatan : Desa Langkang Baru.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Betung dengan Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Bekambit dengan Desa Bekambit Asri Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Bekambit dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 170 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 170 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +8.265 hektare atau seluas +82.6 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Bekambit Asri dan Desa Betung.
b. Batas Barat : Desa Selaru.
c. Batas Timur : Laut.
d. Batas Selatan : Desa Sejakah.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru dengan Desa Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 74 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 161 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 164 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah
Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 170 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan
Pulaulaut Tengah dengan Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 74 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 161 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 164 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 170 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +8.383 hektare atau seluas +83.8 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungup Kanan.
b. Batas Barat : Desa Mekarpura dan Laut.
c. Batas Timur : Desa Bekambit dan Desa Sejakah.
d. Batas Selatan : Desa Mekarpura dan Desa Salino.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 73 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 74 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 177 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019 tentang
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 179 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan
untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 73 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 74 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 177 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 179 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +5.793 hektare atau seluas +57.9 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Pantaibaru.
b. Batas Barat : Laut.
c. Batas Timur : Desa Betung dan Desa Langkang Lama.
d. Batas Selatan : Desa Selaru.In
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 104 Tahun 2019 tentang
Batas Wilayah Desa Gunung Sari dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 106 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 110 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Megasari dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 167 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 64 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 106 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 110 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 167 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Salino dengan Desa Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Salino dengan Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungaipasir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian
hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 161 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 163 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Salino Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +7.323 hektare atau seluas +73.2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Selaru dan Desa Mekarpura
b. Batas Barat : Laut
c. Batas Timur : Desa Selaru dan Desa Sejakah
d. Batas Selatan : Desa Sungaipasir.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 110 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Megasari dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 166 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 171 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut UtaraKabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut
Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 110 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 166 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 171 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut
Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 73 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 172 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 176 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Batas Wilayah Administrasi Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 65 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 73 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 172 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 176 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut TengahKabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +5.816 hektare atau seluas +58.1 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Megasari dan Desa Sebelimbingan.
b. Batas Barat : Laut.
c. Batas Timur : Desa Berangas, Desa Kulipak dan Langkang Lama.
d. Batas Selatan : Desa Sungup KananIn
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat