Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 56 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Pelajau Baru
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru dengan Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 76 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Pelajau Baru dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Desa Pelajau Baru dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir
Kabupaten Kotabaru serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 76 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir
Kabupaten Kotabaru, ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.523 hektare atau seluas +15.2 kilometer persegi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sidomulyo dan Desa Pulau Panci.
b. Batas Barat : Desa Sidomulyo.
c. Batas Timur : Desa Pulau Panci.
d. Batas Selatan : Desa Pulau Panci.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 56 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Pelajau Baru
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Tegalrejo, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Serongga, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 74 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru, ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 1.123 hektare atau seluas +11.2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Pulau Panci.
b. Batas Barat : Desa Pulau Panci.
c. Batas Timur : Desa Serongga dan Desa Pulau Panci.
d. Batas Selatan : Desa Serongga dan Desa Tegal Rejo.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa batas wilayah administrasi Desa Pelajau baru dengan Desa Telagasari sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 56 Tahun 2018
akan tetapi dengan adanya penetapan batas wilayah administrasi yang bertautan dengan kedua Desa tersebut perlu adanya revisi terhadap penetapan batas
wilayah administrasi Desa tersebut; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi serta melakukan peninjauan kembali kelapangan sehingga menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Pelajau Baru dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/760/KD-PLB/XI/2019 dan Nomor 146.3/357/KDS-PP/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang batas wilayah administrasi Desa Palajau Baru dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, ditindaklanjuti dengan tinjau lapang untuk garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa batas wilayah administrasi Desa Pelajau baru dengan Desa Telagasari sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 56 tahun 2018 akan
tetapi dengan adanya penetapan batas wilayah administrasi yang bertautan dengan kedua Desa tersebut perlu adanya revisi terhadap penetapan batas
wilayah administrasi Desa tersebut; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi serta melakukan
peninjauan kembali kelapangan sehingga menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/425/DTS-TLS/XI/2019 dan Nomor 146.3/358/KDS-PP/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa,
maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang batas wilayah administrasi Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, ditindaklanjuti dengan tinjau lapang untuk garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Serongga dengan Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2018
tentang Batas Wilayah Desa Mandala dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tegal Rejo dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sahapi dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Serongga dengan
Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +6.836 hektare atau seluas +68 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Telagasari dan Desa Pulau Panci.
b. Batas Barat : Desa Sahapi, Desa Tegalrejo dan Desa Telagasari.
c. Batas Timur : Desa Tarjun, Desa Langadai, dan Desa Pantai.
d. Batas Selatan : Desa Tarjun dan Kebupaten Tanah Bumbu.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Samalantakan dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa
Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Sungai Bali Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10
Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +686 hektare atau seluas +6.8 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Ujung
b. Batas Barat : Desa Sungai Bali
c. Batas Timur : Laut
d. Batas Selatan : Desa Serakaman.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Talusi Kecamatan Pamukan Selatan, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 10 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balambus dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas
wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +6.282 hektare atau seluas +62 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungai Bali
b. Batas Barat : Laut
c. Batas Timur : Laut
d. Batas Selatan : Desa Balambus
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka
tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas
wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +2.971 hektare atau seluas +29 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Kanibungan.
b. Batas Barat : Laut.
c. Batas Timur : Laut.
d. Batas Selatan : Laut. I
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sekapung Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Desa Kanibungan dengan Desa Sekapung Kecamatan
Pulausebuku Kabupaten Kotabaru (Berita Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2020 Nomor 6), terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat