Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.523 hektare atau seluas +15.2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Sidomulyo dan Desa Pulau Panci. b. Batas Barat : Desa Sidomulyo. c. Batas Timur : Desa Pulau Panci. d. Batas Selatan : Desa Pulau Panci. Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat