Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja serta kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dipandang perlu untuk menaikkan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja,besaran tambahan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu diubah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru .
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun
2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun
2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Karang Sari Indah dengan Desa Langkang Baru Dengan Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi, ketiga Desa tidak sepakat terkait dengan tarikan garis batas versi masing-masing Desa dan titik koordinatnya, samasama menyerahkan penyelesaian tarikan Batas Desa yang telah difasilitasi oleh Tim PBD Kabupaten Kotabaru berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Langkang Baru, Desa Betung dan
Desa Karangsari Indah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan Nomor 146.3/116/DBL007/VII/2019,Nomor 146.3/ 075/DBT-PLT/VII/2019
dan Nomor 146.3/80/ KSI/VII/2019 maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Karangsari Indah dengan
Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Karangsari Indah Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Karangsari Indah dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, titik koordinat hasil keputusan Rapat Koordinasi Tim PBD Kabupaten Kotabaru ditetapkan oleh Bupati Kotabaru (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 30 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa pemasangan atau penyebaran reklame harus dikendalikan agar keberadaannya memiliki nilai positif sesuai dengan penataan ruang, pengelolaan
lingkungan, norma yang hidup dimasyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah;bahwa keberadaan reklame ditengah ruang publik harus memperhatikan pada aspek teknis, estetika, dan kesusilaan yang menjamin tidak akan
menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan warga serta membawa paradigma negatif bagi pola pikir masyarakat di daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan Sistematika;Ketentaun Umum;Jenis Reklame;Kawasan dan Titik Lokasi Reklame;Pembatasn Atau Peniadaan Reklame Dalam Kawasan Tertentu;Pemasangan Reklame;Perizinan Reklame;Larangan;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruff Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/323/KD- DBT-PLT/XII/2021 dan Nomor 146.3/69/KD-TSD /XII/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten KotabaruBatas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batu Tunau Kecamatan Pulaulaut Timur dengan Desa Tanjung Serudung Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Batas Sepapah Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan
antara Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan
Batas Nomor 146.3/33/Sepapah/III/2019 dan Nomor
146.3/43/SBT/III/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Sungai
Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut :
Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sepapah
dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan
dimulai pada titik 01 dengan titik koordinat X=414459
Y=9703702 (titik koordinasi berada pada muara sungai); Dari titik 01 mengikuti aliran sungai sampai pada titik 02
dengan titik koordinat X=414789 Y=9701091; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah tarik lurus ke titik
03 dengan titik koordinat X=415465 Y=9700470 (titik
berada pada Jembatan Perancis); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke
titik 04 dengan titik koordinat X=420601 Y=9696355. Batas Desa dan koordinat batas dimaksud
tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur dalam bentuk peraturan
daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, administrasi keuangan dan tuntutan pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi : ketentuan umu, ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur apbd, penyusunan rancangan apbd, rka-skpd, penetapan apbd, pelaksanaan apbd, perubahan apbd, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pengendalian defisit dan penggunaan surplus apbd, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengaturan pedoman teknis dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu Menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sepapah Dengan Desa Banjar Sari Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah / mufakat
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Sepapah dengan Desa Banjar
Sari Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam Berita
Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/32/Sepapah/III/2019
dan Nomor 146.3/10/BJS/III/2019, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sepapah dengan
Desa Banjar Sari Kecamatan Sampanahan Kabupaten
Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Sepapah dengan Desa Banjar Sari
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut : Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sepapah
dengan Desa Banjar Sari Kecamatan Sampanahan dimulai
dari pada titik 01 dengan titik koordinat X=413005
Y=9702916 (titik koordinat berada pada muara sungai); Dari titik 01 mengikuti aliran Sungai sampai pada titik 02
dengan titik koordinat X=412386 Y=9700245; Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah tarik lurus ke titik
03 dengan titik koordinat X=411862 Y=9699388 (titik
berada pada Jembatan Sepinang); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke
titik 04 dengan titik koordinat X=409667 Y=9698875 (garis
batas mengikuti jalan sampai pada pertigaan). Batas Desa dan koordinat batas dimaksud
tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabuapten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2005 Tentang izin Gangguan
ABSTRAK:
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3237/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2017, menegaskan agar pemerintah daerah kabupaten segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan karena dianggap menghambat iklim investasi di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2005 Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Betung Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi, ketiga Desa tidak sepakat terkait dengan tarikan garis batas versi masing-masing Desa dan titik koordinatnya, samasama menyerahkan penyelesaian tarikan Batas Desa yang telah difasilitasi oleh Tim PBD Kabupaten Kotabaru berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Langkang Baru, Desa Betung dan
Desa Karangsari Indah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan Nomor 146.3/116/DBL007/VII/2019, Nomor 146.3/ 075/DBT-PLT/VII/2019
dan Nomor 146.3/80/ KSI/VII/2019 maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Betung dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Betung Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Betung dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, titik koordinat hasil keputusan Rapat Koordinasi Tim PBD Kabupaten Kotabaru ditetapkan oleh Bupati Kotabaru (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat