Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian Dana Transfer Khusus Kabupaten Kotabaru terhadap perubahan petunjuk teknis DAK Fisik dan DAK Nonfisik untuk setiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, penyesuaian rekening belanja dengan target kinerja yang direncanakan dalam dokumen perencanaan sebelumnya, penyesuaian belanja tunjang tambahan penghasilan pegawai, penyesuaian kebijakan belanja untuk bahan bakar minyak; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2017; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap masyarakat di Kabupaten Kotabaru yang perlu didukung melalui penyelenggaraan kesehatan yang adil dan merata yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19; Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diperlukan keterpaduan upaya kesehatan dengan pelibatan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat terpadu, komprehensif dan berkesinambungan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ketentuan huruf B Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan yang berkaitan
dengan pelayanan dasar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban; Penyelenggaraan Upaya Kesehatan; Sarana dan Prasarana Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Penyediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan Minuman; Manajemen dan Informasi Kesehatan; Pengelolaan Informasi Kesehatan Dearah; Perizinan Bidang Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; Penghargaan; Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan Kesehatan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu Dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor : 146.3/ 110/KD-TJB/VII/2021 dan Nomor : 146.3/ 122/KD-SP/VIl/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa,Pasal 19 ayat ( 1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 27.640 LS dan 116° 13’ 42.490” BT ( titik koordinat berada pada pertigaan antara Desa TanjunBatu, Desa Tanah Rata dan Desa Sungai Pinang); 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 57’ 51.084” LS dan 116° 13’ 38.544” BT (titik koordinat berada pada pada jalan); 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 59’ 27.057” LS dan 116° 13’ 59.044” BT (titik koordinat berada pada garis batas Kecamatan/Delineasi); 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 0’ 8.155” LS dan 116° 13’ 42.490” BT (titik koordinat berada pada jembatan); dan 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 0’ 22.535” LS dan 116° 14’ 27.691” BT (titik koordinat berada pada pinggir laut).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta dalam rangka percepatan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru sesuai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah; Bahwa kebijakan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di Kabupaten Kotabaru belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga perlukan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berpihak kepada masyarakat; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f dan Huruf F Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan
bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyelenggaran Kesejahteraan; Penanganan Penanggulangan Kemiskinan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Penanggulangan Kemiskinan Pemerintah Desa; Pengumpulan Uang Atau Barang; Pendampingan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban APBD; Pertanggungjawaban APBD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2022/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/048/KD-SNK/VII/2021 dan Nomor: 146.3/040/KD-TR/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, batas Desa pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayaj Administrasi Desa Pulau Kerayan Dengan Desa Kerayan Utara Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Pulau Kerayaan dengan Desa Utara Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru melalui Berita Acara Nomor: 146.3/139/KD.PK/VI/2021 dan Nomor: 146.3/143/KD.KU/VI/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa, pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat Dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerayaan dengan Desa Kerayaan Utara Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerayaan dengan Desa Kerayaan Utara Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan, penghidupan, dan bertujuan untuk memenuhi hak
warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; Bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk
memperoleh rumah yang layak dan terjangkau; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman; Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman; Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum; Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR; Penyelenggaraan Rumah Susun; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Ketentuan Larangan; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat/Badan; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bata Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Tanjung Batu dengan Desa Tanah Rata Kecamatan
Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/110/KD-TJB/VII/2021 dan Nomor: 146.3/040/KD-TR/VII/2021,
maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegakan Batas Desa, batas Desa
pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Tata Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu dengan Desa Tata Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli Dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Panegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sebuli dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/101/KD-SBL/VII/2021 dan Nomor: 146.3/106/KD-SMBL/VII/2021, maka berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegakan Batas Desa, batas Desa
pasal 19ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sebuli dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat