Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan peJayanan publik yang
cepat, murah, mudah, transparan, pasli dan terjangkau di
bidang perizinan, maka dipandang perlu dilakukan
pendelegasian wewenang di bidang perizinan dan non
perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kotabaru.
Sesuai keterituan Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan
kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perJu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan PeJayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, Menkum HAM Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan
Penanaman Modal, Nornor 69 Tahun 2009, Nomor M.HH-
08. AH.01.01.2009, Nomor 60/M-DAG/PER/12/ 2009,
Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nornor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Urusan Pemerintah di Bidang Perizinan yang Didelegasikan Kepada Kepala DPMP2TSP; Pendelegasian dan Pelaksanaan Kewenangan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 17 Tahun 20 J 6 tentang Penyerahan Urusan
Pemerintahan di Bidang Perijinan dan Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Perijinan Kepada Kepala Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kotabaru.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
usaha industri selain untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah harus pula dikendalikan agar memperhatikan fungsi dan kelestarian lingkungan hidup,sektor usaha industri harus diselenggarakan secara tertib dan terhindar dari persaingan tidak sehat;berdasarkan ketentuan Lampiran EE Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Industri Kecil, Izin Usaha Industri Menengah, dan Izin Perluasan Usaha Industri,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Prindustrian dan Perdagangan Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun
2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun
2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Usaha Industri, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Izin Usaha Industri Dan Tanda Daftar Industri
4.Persyaratan Izin
5.Izin Perluasan
6.Tata Cara Dan Jangka Waktu Proses Izin
7.Masa Berlaku Izin
8.Penarikan Kembali Keputusan Pemberian Iui Atau Tdi Selaku Sanksi
9.Kewajiban Pemagang Izin
10.Pengawasan.
11.Sanksi Administratif
12.Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14,Ketentuan Khusus
15.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tabun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungai Pinang dengan Desa Tanah Rata Kecamatan
Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/122/KD-SP/VII/2021 dan Nomor: 146.3/040/KD-TR/VII/2021,
maka berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegakan Batas Desa, batas Desa
pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Pinang dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kotabaru No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa guna percepatan pcnanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 20009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 123 Tahun 2020; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nornor 77 Tahun 2020; Permenkes Nomor 12 Tahun 2021; PMK Nomor 17/PMK.07 /2021; Perda Kab. Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020; Perbup Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Perubahan kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIO-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17IPMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.
Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp 1.567.042.198.163,00; dan Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 49.463.923.018,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-Ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkeinginan mewujudkan visi dan misi memberikan layanan informasi pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, lalu lintas, kebencanaan dan sebagai kontrol sosial masyarakat untuk berpartisifasi aktif dalam pembangunan daerah,lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial,berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2009 ;Peraturan Menteri Komonikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 ;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimatan Selatan Nomor : 02/KPID-KAL-SEL/2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan, Asas, Dan Tujuan
3.Kedudukan , Tugas Dan Fungsi
4.Perizinan
5.Alat Kelengkapan
6.Dewan Pengawas
7.Dewan Direksi
8.Stasiun Penyiaran
9.Sekretariat
10.Pembiayaan
11.Pertanggung Jawaban
12.Karyawan
13.Seleksi Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi
14.Pembinaan Dan Pelatihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nama Desa dan
Kelurahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Penetapan Nama Desa Dan Kelurahan Meliputi:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan
berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi lembaga teknis daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Kalimantan Selatan (PERSERODA) dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Saran; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Peran Serta PT BANK KALSEL (PERSERODA) Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun
2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang;
Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Kelautan Dan Perikanan
3.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, berpedoman pada Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kewajiban Dan Hak Bumdes;
4. Pengelolaan;
5. Pembinaan;
6. Pengawasan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat