Batas Wilayah Administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar pada tanggal 28 Maret 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Lontar Timur Kecamatan Pulau laut Barat dengan Desa Bandar Raya Kecamatan Pulau laut Tanjung Selayar, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titk 06 dengan titik koordinat 3° 58’ 22.263” LS dan 116° 6’ 15.278” BT; 2. Dari titik 06 menuju ke titik 07 dengan titik koordinat 3° 59’ 7.821” LS dan 116° 5’ 43.459” BT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat