a. bahwa dalam rangka mengantisipasi dan
mengendalikan pesatnya pertumbuhan kegiatan
pembangunan yang dapat mengubah fungsi ruang,
perlu regulasi yang mengatur tentang izin lokasi yang
diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman
modal;
b. bahwa izin lokasi merupakan upaya pengendalian
fungsi lahan guna menunjang percepatan laju
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap agar
pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat dan mengacu pada rencana tata ruang
wilayah;
c. bahwa dalam rangka percepatan laju pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah
mempunyai peranan penting untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat dengan menciptakan
lapangan kerja di berbagai bidang usaha dengan tetap
mengendalikan fungsi dan pemanfaatan ruang agar
sesuai dengan peruntukannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Izin Lokasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tanah yang Dapat Ditunjuk dengan Ijin Lokasi; Masa Berlaku Ijin; Tata Cara Permohonan, Pmberian dan Perpanjangan Ijin Lokasi; Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin Lokaso; Pengendalian Perolehan Tanah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.12/ TLD No. 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa masyarakat baik produsen maupun
konsumen perlu mengetahui tentang hak dan
kewajibannya dalam melakukan kegiatan
perdagangan, dikarenakan pelayanan kemetrologian
menjadi bagian dari kegiatan perdagangan; bahwa guna terciptanya perdagangan yang sehat,
dinamis dan adil serta mengedepankan perlindungan
konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan
ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka
perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa
pelayanan tera atau tera ulang untuk mengukur
kualitas alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya agar senantiasa layak untuk
dipakai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, obyek retribusi pelayanan
tera/tera ulang merupakan pelayanan pengujian
(tera) atas alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam
keadaan terbungkus (BDKT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan pembatalan ketetapan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan yaitu :
- Ketentuan Umum
- Struktur dan besarnya Retribusi Izin Trayek
- Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Ciacap
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Non Struktural, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Fungsional Tertentu Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 disebutkan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja; bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Non Struktural, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Fungsional Tertentu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan dedikasi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Non Struktural, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Fungsional Tertentu Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2012;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Non Struktural, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Fungsional Tertentu Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseraturs) apabila mencapai kinerja tertentu. Yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada DInas Kesehatan Kabupaten Cilacap merupakan Instansi yang memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Cilacap No. Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah segaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap No. 7 Tahun 2020 tentang APBD Kab. Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Cilacap TA 2021; pencapaian target kinerja; insentif pemungutan retribusi; penganggaran, peaksanaan, dan pertanggungjawaban. Pemberian Insentif TA 2021 dibayarkan sesuai dengan APBD Kab. Cilacap TA 2021 dan dilakukan sesuai ketentuan Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi yang telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan ketentuan Perbup CIlacap No. 24 Tahun 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021, tidk menerima Insentif berdasarkan Perbup ini.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN - pejabat/pns YANG DITUGASKAN DI KECAMATAN KAMPUNG LAUT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tambahan
penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau
tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi
atau prestasi kerja; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan
tempat bertugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki
tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; bahwa Kecamatan Kampung Laut memiliki tingkat
kesulitan yang tinggi serta merupakan daerah terpencil
sehingga para Pejabat/Pegawai yang ditugaskan diwilayah
tersebut perlu diberikan tambahan Penghasilan
berdasarkan tempat bertugas yang besarnya disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi
Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Pada UPT Puskesmas
Kecamatan Kampung Laut;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas bagi Pejabat /
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut dan pembebanannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2017
IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN ANAK BALITA - kesehatan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.13/ TLD No. 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan
suatu bangsa; bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita merupakan indikator keberhasilan pembangunan
kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan
seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan
milenium (Millenium Development Goals dan Suistanable
Development Goals); bahwa upaya Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak
Balita ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga
mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa
depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk
menurunkan angka kematian ibu, Bayi dan Anak Balita; bahwa jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi di
Kabupaten Cilacap cenderung mengalami peningkatan
meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan
terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesoia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup KIBBLA, hak dan kewajiban ibu, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, jenis, tingkat dan sistem rujukan pelayanan KIBBLA, pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, pemberdayaan masyarakat, sumber daya KIBBLA, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pengaduan, sanksi administrasi,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribussi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa dengan berdasarkan ketentuan Pasal 12 PErda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa Karcis, Kupon dan Kartu Langganan
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Daerah Kabupaten Cilacap No. 13 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembayaran Retribusi; Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan dan Isi Retribusi; Pemusnahan Karcis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini diberlakukan, maka Perbup Cilacap No. 7 Tahun 2019 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan ISi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten CIlacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka dalam rangka kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu diatur Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Cilacap Secara
Elektronik;
b. bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Cilacap Secara Elektronik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah pengadaan barang/jasa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dilakukan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa, perlu sarana
perekonomian perdesaan sebagai pusat interaksi
sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai
tempat memasarkan produk-produk hasil
pertanian, industri kecil sehingga
keberadaannya mampu menumbuhkembangkan
roda perekonomian masyarakat setempat;
b. bahwa pasar desa merupakan salah satu
sarana pengembangan ekonomi masyarakat
pedesaan yang bertujuan untuk mewujudkan
kemajuan perekonomian masyarakat melalui
pemberdayaan dan pembinaan oleh pemerintah
daerah secara berkesinambungan;
c. bahwa sebagai wujud pemberdayaan dan
pembinaan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk
memberikan perlindungan pasar desa, maka
diperlukan payung hukum dalam
pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Pengelolaan Pasar Desa di
Kabupaten Cilacap ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang 2 Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelolaan; Keuangan; Perlindungan; Kerja sama; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban, Hak, dan Wewenang; Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat