bentuk-ukuran-warna-kode-nomor-isi-karcis-retribusi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribussi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berdasarkan ketentuan Pasal 12 PErda Kab Cilacap No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa Karcis, Kupon dan Kartu Langganan
- Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Daerah Kabupaten Cilacap No. 13 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
- Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembayaran Retribusi; Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan dan Isi Retribusi; Pemusnahan Karcis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Pada saat Perbup ini diberlakukan, maka Perbup Cilacap No. 7 Tahun 2019 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan ISi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten CIlacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 hlm
|