TAMBAHAN PENGHASILAN - pejabat/pns YANG DITUGASKAN DI KECAMATAN KAMPUNG LAUT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tambahan
penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau
tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi
atau prestasi kerja; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan
tempat bertugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki
tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil; bahwa Kecamatan Kampung Laut memiliki tingkat
kesulitan yang tinggi serta merupakan daerah terpencil
sehingga para Pejabat/Pegawai yang ditugaskan diwilayah
tersebut perlu diberikan tambahan Penghasilan
berdasarkan tempat bertugas yang besarnya disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi
Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Pada UPT Puskesmas
Kecamatan Kampung Laut;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas bagi Pejabat /
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut dan pembebanannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
- 4 hal
|