Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi
masyarakat desa keberadaan dan peran
lembaga kemasyarakatan desa sangat
diharapkan, baik sebagai fasilitator,
motivator dan inovator yang mengarah
pada perubahan dalam tata kelola
pemerintahan desa yang baik;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan
peningkatan sumber daya masyarakat
dalam penyelenggaraan pembangunan,
maka perlu meningkatkan kemampuan
lembaga kemasyarakatan desa baik
sebagai organ maupun sebagai fungsi agar
dapat memberikan konstribusi dalam
mengkoordinasikan diri;
c. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, memerlukan
pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
Peraturan Daerah, sedangkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa yang ada tidak memadai lagi untuk
digunakan sebagai dasar hukum
pemberdayaan dan peningkatan sumber
daya masyarakat tersebut, maka diperlukan
pembentukan Peraturan Daerah yang baru.
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
– Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga.
Peraturan ini berisi tentang proses pembentukan, tugas dan Fungsi, dan susunan organisasi kemasyarakat desa pada Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan kerjasama antar desa
maupun dengan pihak ketiga lainnya
sejalan dengan otonomi daerah. Hal ini
karena kerjasama desa merupakan
sebagian dari kebijakan yang
menempatkan desa sebagai basis
desentralisasi, dimana desentralisasi di
tingkat desa akan meningkatkan fungsi
pemerintahan menjalankan pelayanan
sesuai kebutuhan dan perkembangan
masyarakatnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Mamasa Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Peraturan Desa dan Kerjasama antar Desa
sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
e. Permendagri Nomor 30 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada
desa.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, bentuk, bidang dan tata cara kerjasama yang dapat dilakukan oleh desa di wilayah Kabupaten mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
karakteristik khusus, batas wilayah dan
berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, yang
didasarkan atas asal – usul dan adat
istiadat, sehingga negara harus
menghormatinya, maka perlu membentuk
pedoman organisasi dan tata kerja
pemerintahan desa;
b. bahwa dengan adanya kejelasan
kewenangan desa merupakan dasar untuk
membangun organisasi – organisasi yang
dibutuhkan untuk melaksanakan
kewenangan tersebut;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota
kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, tata cara penyusunan struktur organisasi, tata kerja pemerintahan desa, perangkat desa dan uraian tugas dan fungsi perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuang pasal 202 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah maka Perlu mengatur lebih lanjut tentang tata cara pencalonan, dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa yang dituangkan dalam peraturan daerah
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten mamasa dan Kota Palopo
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi calon perangkat desa, pembentukan panitian pemilihan perangkat desa, mekanisme pengakatan perangkat desa, dan Penetapan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelenggaraan
pemerintahan desa secara tertib, teratur,
taat waktu dan tepat sasaran, perlu
didukung dengan penataan mekanisme
kerja yang efektif dan efisie
b. bahwa seiring dengan peningkatan dan
pengembangan tugas pemerintah desa,
harus diimbangi pula dengan peningkatan
penghasilan dan kesejahteraannya;
c. bahwa Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, memerlukan
pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
peraturan daerah, sedangkan peraturan
daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6
Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan dan Belanja Desa serta Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan
serta tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah, sehingga diperlukan pembentukan
peraturan daerah yang baru;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
Peraturan in berisi tentang kedudukan dan sumber pembiayaan perangkat desa pada wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung upaya
penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Desa menuju kemandirian desa guna
mencapai kemandirian Desa pelu diatur
dalam suatu Peraturan Daerah;
b. bahwa Keuangan Desa adalah salah satu
program strategis dalam upaya
pemberdayaan dan pembangunan di desa.
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, dana alokasi umums desa, pengelolaan dana alokasi umum desa, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan
MUSRENBANG untuk mewujudkan dan
menjamin pelaksanaan peran serta
masyarakat dan demokratisasi;
a. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi
Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
b. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4503);
Peraturan ini mengatur tentang, Tujuan, prinsip-prinsip, kedudukan dan fungsi, peserta, dan waktu pelaksanaan MUSRENBANG desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa, dibutuhkan partisipasi
dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita – cita pembangunan daerah dan
untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud perlu dialokasikan dan
bantuan kepada Desa;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan dimaksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa.
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4186);
b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan ini berisi tentang Prinsip pengelolaan alokasi dana desa, rumusan penetapan, mekanisme penyaluran, penggunaan dan pengelolaan ADD serta pertanggung jawaban ADD di wilayah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang -Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaima telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Mamasa telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 501 Tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi;
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Peraturan ini berisi tentang APBD Pemerintah Kabupaten Mamasa TA 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran 2007 maka perlu dilakukan
perubahan APBD tahun anggaran 2007;
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3455);
c. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 3Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
d. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuagan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Peraturan ini berisi tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa TA 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2007.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat