Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2007

Perubaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa TA 2007

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
01 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2007
Tanggal Berlaku
01 Desember 2007
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 73
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan