perubahan apbd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran 2007 maka perlu dilakukan
perubahan APBD tahun anggaran 2007;
- a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3455);
c. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 3Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
d. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuagan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
- Peraturan ini berisi tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa TA 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2007.
- 7 Halaman
|