Kesehatan - PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PKRUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MATARAM NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk memberi pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Puskesmas dan Jaringannya telah ditetapkan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram sebagai representasi Puskesmas dan Jaringannya; Besaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan operasioanal pelayanan kesehatan, jasa pelayanan untuk komponen biaya non kapitasi dan biaya makan minum pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 54 Tahun 2016
Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 57 Tahun 2016
Struktur Organisasi-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini dijelaskan mengenai: Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Mataram Nomor : 35/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2008 Nomor 29 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini,
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG MUSYAWARAH PEMBANGUNAN BERMITRA MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka percepatan pembangunan daerah, maka salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tercermin dalam alat kelengkapan Dewan adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Walikota dalam mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu bentuk partisipasi anggota Dewan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah dan sebagai bagian dari Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
• Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2001 Nomor 13 Seri D) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a dan ditambahkan 9 (sembilan) angka baru yakni angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16 dan angka 17;
• Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) terkait Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi DPRD dan sebagai bagian dari MPBM yang dilaksanakan oleh anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Di antara BAB II dan BAB III, disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIA yaitu Perencanaan Pembangunan Daerah;
• Setelah BAB IIA, ditambahkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIB, POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD;
• Ketentuan Pasal 9 terkait Pendanaan Diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan kete n t uan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (15). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3). Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Pajak Restoran dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) PP No. 91 Tahun 2 010 tentang jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Ata u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak , perlu dilaksanakan melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram No. 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restooran.
UU No. 6 Tahun 1983;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 80 Tahun 2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2011.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka baru, yaitu angka 37, angka 38, angka 39, dan angka 40;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipksn 1 (satu) Passl baru, yakni Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 24 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 31 Tahun 2016
Pertanian dan Peternakan - Perekonomian - PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a . Penyesuaian dima k su d d al a m r an g k a m eme n u h I kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik l okalit a ser ta p en in g k a ta n gizi masyar a k a t u n tu k mewujudkan K e t a h anan P a n ga n di Kota Mata r a m se r t a mendukung p e nyediaan c a d angan p a n gan pemer intah sebagai bagian dari sub sistern cadangan pangan nasional;
b . Dalam Peratura n Wali k ot a Nomo r 1 6 T a h u n 20 1 5 t entang Pengelolaan Ca d a ngan P a n gan P emer intah Ko t a Mataram sudah t i dak sesuai dengan tu n t u tan n a s ional dan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud h uruf a , p er l u m en e t a pkan P e r a t u ra n Wa l i k ot a t e n t a n g Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kot a Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 18 Tahun 2012;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 17 Tahun 2015;
Perpres No. 83 Tahun 2006;
Permen Perindustrian dan Perdagangan No. 22 Tahun 2005;
Permen Pertanian No. 65 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Penghasilan-TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26.A, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram diberikan tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud huruf a yang diatur dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 53 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2007
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran tunjangan Perumahan didasarkan pada kedudukan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan. Rincian besaran tunjangan dimaksud adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp11.900.000,00 /orang/bulan, Wakil Ketua sebesar Rp11.700.000,00 /orang/bulan, Anggota sebesar Rp11.500.000,00 /orang/bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 61 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah di Linhkungan Pemerintah Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota b
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat