Struktur Organisasi-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA MATARAM
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota ini dijelaskan mengenai: Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Mataram Nomor : 35/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2008 Nomor 29 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini,
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota
- 32
|