Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016
Pertahanan dan Keamanan - PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Kota Mataram perlu mengatur Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dengan Peraturan Walikota
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 33 Tahun 2012, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Asas, Ciri dan Sifat, Tujuan, Fungsi dan Lingkup, Pelaksanaan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Isi dan Masa Berlaku SKT, Perpanjangan, Perubahan, Pembekuan, atau Pencabuatan, Tim Fasilitasi Ormas, Pengembangan Database Ormas, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
-
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 45 Tahun 2016
STRUKTUR ORGANISASI-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai : Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Mataram Nomor : 20/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2008 Nomor 14 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor : 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mataram Nomor : 20/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2015 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 64 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI WALIKOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI WALIKOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Walikota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli; Kesekretariatan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 68 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pendidikan - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan di Sekolah Negeri dan keberadaan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi perlu diberikan apresiasi;
b. Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kesejahteraan yang layak berupa tambahan penghasilan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependididkan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 14 Tahun 2005;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 74 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Syarat; Penyusunan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS; Perjanjian Kerja; Besaran Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 56 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Melaksanakan ketentuan Pa.sal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor Tah u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan da n B e l anj a Da erah T a hu n A n g garan 2 6 16, sebagail. I a ndasan ope r askonal pel a k sanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616;
b. Berda.sarkan, pertiimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Pera.turan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616.
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 200 5;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2 010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No. 16 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta penjabarannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram merupakan pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
Untuk meningkatkan cakupan sasaran pelayanan kesehatan, perlu adanya pelayanan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram
UU No. 4 tahun 1993, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 10 Tahun 2013,
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Kegiatan, Pendanaan, Mekanisme Pembayaran, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Dicabut - Perwali Nomor 21 Tahun 2013
Dicabut - Perwali Nomor 54 Tahun 2014
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi daerah, perlu memberikan kemudahan dan keringanan terhadap pengenaan pajak hiburan;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah Tarif Pajak Hiburan sebagai berikut :
a. tontonan film sebesar 10 % (sepuluh persen);
b. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 % ( lima belas persen);
c. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
d. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal sebesar 0 % (nol persen);
e. hiburan tradisional lainnya yang sejenis sebesar 0 % (nol persen);
f. kontes kecantikan lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
g. kontes kecantikan nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
h. kontes kecantikan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
i. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0 % (nol persen);
j. pameran yang bersifat komersial sebesar 10 % (sepuluh persen);
k. karaoke secara umum dan sejenisnya sebesar 40 % (empat puluh persen);
l. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
m. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
n. permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) sebesar 15 % (lima belas persen) dan yang tidak menggunakan AC (air conditioner) sebesar 10 % (sepuluh persen);
o. pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
p. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
q. pacuan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen);
r. pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
s. pertandingan olahraga yang berkelas nasional/ internasional sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016
Pendidikan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru membutuhkan peraturan yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika kehidupan yang berkembang di masyarakat;
b. Sistem Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi pada bidang akademik/non akademik dan bakat istimewa merupakan bagian penting yang harus difasilitasi melalui sistem penerimaan peserta didik baru program bina prestasi;
c. PERWALI Mataram No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Perubahan atas PERWALI Mataram No 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 47 Tahun 2008;
PP No. 48 Tahun 2008;
PP No. 74 Tahun 2008;
PP No. 17 Tahun 2010;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No 02/VII/PB/2014 dan No 7 Tahun 2014;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
1. Ketentuan Passl 1 angka 1 dihapus, angka 3, angka 11, angka 12 dan angka 13 diubah, diantara angka 8 dan sngka 9 disisipkan angka 8a dan angka 8b;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 d iubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (5) huruf b dihapus, diantara ayat (5) h uruf b dan hurui' c disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf bl , huruf b2 dan huruf b3;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat ( l a);
5. Judul Bagian Kelima BAB I I I d iubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diulmh dan ditambah I (satu) ayat baru;
7. Judul Bagian Keenam BAB I I I di ubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
9. Judul Bagian Ketujuh BAB II I diubah;
10. Ketentusn Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
11. Ketetntuan Pasal 14 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat