Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI WALIKOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI WALIKOTA MATARAM
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Walikota Mataram.
- UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli; Kesekretariatan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- -
- -
- 6
|