Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak pada dinas pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak koya mataram
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok : Pembentukan Dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Jumlah Halaman : 12 HLM ; Lampiran : 1 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejanat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah kota mataram untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6), dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2013 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E).
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 9 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Tambahan Penghasilan, Bab III Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan, VI Pembiayaan, VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa sehubungan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. dihapus;
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 29 Tahun 2016
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENDIDIKAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENDIDIKAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 18 ayah. (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2G14 tentang Pemermtahan Baerah Pelaksanaan Pelayanan Basar pada Urusan Pemerintahan Wajiib yang berkaitan dengan Pelayanan D asar b e rpedoman p a d a standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
b. Sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan P enerapan Stan d a r Pela y ana n M ln lm a l) PemerIIntahan Baerah menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat 'target, tahunan pencapalan SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri;
c. Berdasarkan pertimbangar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Rencana Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan MIIrumai (SPM) Bidang PendIdikan Ko t a.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP Nomor 17 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 6 Tahun 2007;
Permendagri No. 79 Tahun 2007;
Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Permendagri No. 69 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Waktu Pencapaian SPM Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan dan Pencapaian SPM; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 58 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2016
Kesehatan - PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PKRUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MATARAM NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk memberi pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Puskesmas dan Jaringannya telah ditetapkan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram sebagai representasi Puskesmas dan Jaringannya; Besaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan operasioanal pelayanan kesehatan, jasa pelayanan untuk komponen biaya non kapitasi dan biaya makan minum pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL DARI PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 54 Tahun 2016
Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat