Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram agar dapat
berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu
disusun Standar Harga;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Standar Harga dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Harga Pemerintah Kota Mataram;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I] Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2017 Nomor 1 Seri E); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E);
STANDAR HARGA PEMERINTAH KOTA MATARAM. Terdiri dari IV Bab, 6 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Klasifikasi, Bab III Tata Cara Penyusunan, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Mataram Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Mataram
ABSTRAK:
Bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, yang memberikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat bagi seluruh tenaga kerja, sehingga perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan terpadu
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 ahun 2021, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok : Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Kepesertaan, Pendaftaran Peserta, Penganggaran Dan Pembayaran Iuran, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Jumlah Halaman : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah tenaga kerja dan sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, perlu adanya upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha
c. bahwa pencari kerja atau tenaga kerja daerah masih mendapatkan perlakukan diskriminatif dan belum menjadi prioritas dalam memenuhi haknya untuk memperoleh pekerjaan atau sebagai pekerja di daerah, sehingga diperlukan suatu kebijakan dari pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang terpadu dan berkesinambungan;
d. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan, meliputi :
a. perencanaan dan sistem informasi terpadu ketenagakerjaan;
b. pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja;
c. pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; dan
d. pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka peru dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengatur tentang perubahan APBD yang terdiri dari: Lampiran I Ringkasan APBD; Lampiran II Ringkasan APB D menurut Urusan Pemerintahan Daerah; Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan
Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan; Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Lampiran IX Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MATARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mataram dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta penyelahgunaan wewenang oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah kota mataram atas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kota mataram, dipandang perlu menetapkan sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) di lingkungan pemerintah daerah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2007, Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2012, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2016, peraturan daerah nomor 8 tahun 2017
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaporan pelanggaran, Mekanisme sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system), Tindak lanjut, Perlindungan terhadap whistleblower, Monitoring, Evaluasi dan publikasi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kata Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (ayat) yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 33 diubah; Diantara Pasal 29 dan Pasal 30, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29A; Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 13 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah belum terlaksana dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan sistem pelayanan melalui penerapan standar pelayanan minimal/standar operasional prosedur untuk memberikan jasa layanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 349 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu dan daya saing daerah, sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi :
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingkungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. perbankan;
j. perhubungan;
k. pariwisata; dan
l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5a) dan (6) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota mataram nomor 7 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dipandang perlu mengatur patunjuk pelaksanaannya. Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2012 tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetirab dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat pembayaran, Penegakan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN, KRITERIA DAN PERSYARATAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perizinan di kota mataram, pemerintah daerah menggunakan system online single submission (OSS) dalam menerbitkan perizinan berusaha. Peraturan walikota kota mataram nomor 11 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu kota mataram sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang pelimpahan kewenangan, kriteria dan persyaratan di bidang perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2006, Peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019
Ketentuan umum, Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan, Kriteria perizinan berusaha dan non berusaha, Persyaratan perizinan dan non perizinan, Kewajiban dan pengawasan, Tanggungjawab pemohon, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat