Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI WALIKOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI WALIKOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Walikota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli; Kesekretariatan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan pekembangan perekonomian serta kebijakan pembangunan daerah maka perlu melakukan peninjauan kembali tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Sesuai ketentuan pasal 48 peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019
Tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam lampiran IV peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu ditinjau dan disesuaikan kembali, sehingga struktur dan besarnya tarif adalah sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
-
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 68 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pendidikan - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan di Sekolah Negeri dan keberadaan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi perlu diberikan apresiasi;
b. Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kesejahteraan yang layak berupa tambahan penghasilan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependididkan Non Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Negeri Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 14 Tahun 2005;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 74 Tahun 2008;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Syarat; Penyusunan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS; Perjanjian Kerja; Besaran Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 56 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Melaksanakan ketentuan Pa.sal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor Tah u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan da n B e l anj a Da erah T a hu n A n g garan 2 6 16, sebagail. I a ndasan ope r askonal pel a k sanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616;
b. Berda.sarkan, pertiimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Pera.turan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616.
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 200 5;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2 010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No. 16 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta penjabarannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2021
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan KEDUA Atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru dan
Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan yang
layak;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemberian tambahan
penghasilan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil di Sekolah Negeri Kota Mataram, maka Peraturan
Walikota Nomor : 68 Tahun 2016 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan
Non Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram,
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor : 68 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6058;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor
1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Mataram
Tahun 2019 Nomor 3 Seri E);
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 68 TAHUN 2016
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram merupakan pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan
Untuk meningkatkan cakupan sasaran pelayanan kesehatan, perlu adanya pelayanan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram
UU No. 4 tahun 1993, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 10 Tahun 2013,
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Kegiatan, Pendanaan, Mekanisme Pembayaran, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Dicabut - Perwali Nomor 21 Tahun 2013
Dicabut - Perwali Nomor 54 Tahun 2014
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Mataram
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu menetapkan peraturan walikota tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kota Mataram
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014,Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019,dan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok : Tujuan,Pengelolaan,dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi daerah, perlu memberikan kemudahan dan keringanan terhadap pengenaan pajak hiburan;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah Tarif Pajak Hiburan sebagai berikut :
a. tontonan film sebesar 10 % (sepuluh persen);
b. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 % ( lima belas persen);
c. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
d. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal sebesar 0 % (nol persen);
e. hiburan tradisional lainnya yang sejenis sebesar 0 % (nol persen);
f. kontes kecantikan lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
g. kontes kecantikan nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
h. kontes kecantikan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
i. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0 % (nol persen);
j. pameran yang bersifat komersial sebesar 10 % (sepuluh persen);
k. karaoke secara umum dan sejenisnya sebesar 40 % (empat puluh persen);
l. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
m. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
n. permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) sebesar 15 % (lima belas persen) dan yang tidak menggunakan AC (air conditioner) sebesar 10 % (sepuluh persen);
o. pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
p. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
q. pacuan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen);
r. pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
s. pertandingan olahraga yang berkelas nasional/ internasional sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016
Pendidikan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru membutuhkan peraturan yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika kehidupan yang berkembang di masyarakat;
b. Sistem Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi pada bidang akademik/non akademik dan bakat istimewa merupakan bagian penting yang harus difasilitasi melalui sistem penerimaan peserta didik baru program bina prestasi;
c. PERWALI Mataram No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Perubahan atas PERWALI Mataram No 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 47 Tahun 2008;
PP No. 48 Tahun 2008;
PP No. 74 Tahun 2008;
PP No. 17 Tahun 2010;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No 02/VII/PB/2014 dan No 7 Tahun 2014;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
1. Ketentuan Passl 1 angka 1 dihapus, angka 3, angka 11, angka 12 dan angka 13 diubah, diantara angka 8 dan sngka 9 disisipkan angka 8a dan angka 8b;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 d iubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (5) huruf b dihapus, diantara ayat (5) h uruf b dan hurui' c disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf bl , huruf b2 dan huruf b3;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat ( l a);
5. Judul Bagian Kelima BAB I I I d iubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diulmh dan ditambah I (satu) ayat baru;
7. Judul Bagian Keenam BAB I I I di ubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
9. Judul Bagian Ketujuh BAB II I diubah;
10. Ketentusn Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
11. Ketetntuan Pasal 14 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat