Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejanat penyelenggara negara termasuk di lingkungan pemerintah kota mataram untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat;
b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS maka dipandang perlu diatur dengan perturan Walikota;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Koota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 10 Tahun 1983;
PP No. 37 Tahun 2004;
PP No. 42 Tahun 2004;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Perka BKN No. 21 Tahun 2010.
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Melaksanakan ketentuan Pa.sal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor Tah u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan da n B e l anj a Da erah T a hu n A n g garan 2 6 16, sebagail. I a ndasan ope r askonal pel a k sanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616;
b. Berda.sarkan, pertiimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Pera.turan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616.
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 200 5;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2 010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No. 16 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta penjabarannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 29 Tahun 2016
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENDIDIKAN KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG PENDIDIKAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 18 ayah. (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2G14 tentang Pemermtahan Baerah Pelaksanaan Pelayanan Basar pada Urusan Pemerintahan Wajiib yang berkaitan dengan Pelayanan D asar b e rpedoman p a d a standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
b. Sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan P enerapan Stan d a r Pela y ana n M ln lm a l) PemerIIntahan Baerah menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat 'target, tahunan pencapalan SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri;
c. Berdasarkan pertimbangar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Rencana Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan MIIrumai (SPM) Bidang PendIdikan Ko t a.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP Nomor 17 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 6 Tahun 2007;
Permendagri No. 79 Tahun 2007;
Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Permendagri No. 69 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Waktu Pencapaian SPM Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan dan Pencapaian SPM; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 30 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan dan Penghasilan Ketigabelas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, perlu mengatur petunjuk teknisnya dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Gaji,
Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E).
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 11 Pasal dari IV Bab, yaitu ; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Gaji Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas, Bab III Penganggaran, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Mataram Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk pelaksanaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah
ABSTRAK:
Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
UU No 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Mataram, UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan , UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkata Daerah Kota Mataram.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi BAB V Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran VI Tata Cara Penagihan Retribusi, BAB VII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, VIII Tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, IX Tata cara Pemeriksaab Kepatuhan Pembayaran Retribusi X Stardar Formulir Retribusi Daerah XI Bentuk dan Isi Formulis Retribusi Daerah XII Ketentuan Peralihan XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 31 Tahun 2016
Pertanian dan Peternakan - Perekonomian - PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a . Penyesuaian dima k su d d al a m r an g k a m eme n u h I kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik l okalit a ser ta p en in g k a ta n gizi masyar a k a t u n tu k mewujudkan K e t a h anan P a n ga n di Kota Mata r a m se r t a mendukung p e nyediaan c a d angan p a n gan pemer intah sebagai bagian dari sub sistern cadangan pangan nasional;
b . Dalam Peratura n Wali k ot a Nomo r 1 6 T a h u n 20 1 5 t entang Pengelolaan Ca d a ngan P a n gan P emer intah Ko t a Mataram sudah t i dak sesuai dengan tu n t u tan n a s ional dan perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud h uruf a , p er l u m en e t a pkan P e r a t u ra n Wa l i k ot a t e n t a n g Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kot a Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 18 Tahun 2012;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 17 Tahun 2015;
Perpres No. 83 Tahun 2006;
Permen Perindustrian dan Perdagangan No. 22 Tahun 2005;
Permen Pertanian No. 65 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MATARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mataram dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta penyelahgunaan wewenang oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah kota mataram atas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kota mataram, dipandang perlu menetapkan sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) di lingkungan pemerintah daerah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2007, Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2012, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2016, peraturan daerah nomor 8 tahun 2017
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaporan pelanggaran, Mekanisme sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system), Tindak lanjut, Perlindungan terhadap whistleblower, Monitoring, Evaluasi dan publikasi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 33 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAK ILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAK ILAN RAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretarian DPRD Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat