PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 11 Pasal dari IV Bab, yaitu ; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Gaji Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas, Bab III Penganggaran, Bab IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat