Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara
perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif
serta pengembangan sumber daya ekonomi kreatif di Daerah
sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian
Daerah dan meningkatkan daya saing Daerah guna tercapainya
tujuan pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
menyelenggarakan ekonomi kreatif di Daerah, perlu pengaturan
mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Ekonomi Kreatif
Bab III Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
Bab IV Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
Bab V Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Bab VI Pengembangan Ekonomi Kreatif
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan
regional sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
serta menunjang perkembangan pembangunan dan
pertumbuhan perekonomian di Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkatan Jalan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan huruf a ayat (2), huruf a ayat (3) dan huruf a ayat (4) Pasal 11, penambahan ayat (5) Pasal 11, perubahan huruf a ayat (1) Pasal 12, perubahan Pasal 23, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (1) Pasal 61, perubahan Pasal 64, penghapusan Pasal 65, perubahan Pasal 66, perubahan ayat (1) Pasal 67, perubahan ayat (3) Pasal 68, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 73, penghapusan Pasal 81, perubahan ayat (1) Pasal 82, perubahan Pasal 83, perubahan huruf a ayat (1) Pasal 86, perubahan huruf b ayat (1) dan ayat (3) Pasal 87, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89 ayat (1), perubahan Pasal 91, penyisipan Pasal 91A, perubahan Pasal 92, penyisipan Pasal 92A, perubahan Pasal 93, perubahan Pasal 94, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 100, perubahan ayat (1) Pasal 102, perubahan Pasal 112, perubahan Pasal 113, penghapusan Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, perubahan ayat (2) Pasal 130, penghapusan Pasal 132 dan Pasal 133, penambahan ayat (5) Pasal 134, perubahan ayat (1) Pasal 135, perubahan Pasal 137, perubahan Pasal 155, perubahan Pasal 156, perubahan Pasal 157, perubahan Pasal 158,perubahan ayat (2) Pasal 159, perubahan Pasal 160, penghapusan Pasal 161 dan Pasal 162, perubahan Pasal 172, perubahan ayat (1) Pasal 173, perubahan ayat (6) Pasal 180, perubahan ayat (4) Pasal 182, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 185, perubahan Pasal 188, perubahan Pasal 189, perubahan ayat (1) Pasal 203, perubahan Pasal 210, perubahan Pasal 211, penghapusan Pasal 213, perubahan Pasal 214, perubahan ayat (7) Pasal 219, perubahan Pasal 242.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat
tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni di
Kabupaten Magelang berkembang pesat sehingga perlu
melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang Pemerintah Daerah
Bab III Penyelenggaraan Perumahan
Bab IV Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab V Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Peruahan dan Kawasan Permukiman
Bab VI Pemeliharaan dan Perbaikan
Bab VII Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab VIII Kepadatan Lingkungan Perumahan
Bab IX Pengelolaan Lingkungan
Bab X Penyediaan Tanah
Bab XI Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Bab XII Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Kerjasama
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Larangan
Bab XVI Pendanaan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No 17 Tahun 2003
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah ; Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
238 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah guna mewujudkan kesejahteraan bagi
warganya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan
secara adil, merata dan terpadu dengan mengutamakan upaya
peningkatan kesehatan, promosi, pencegahan dan
penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan,
Pemerintah Daerah memerlukan dukungan pembiayaan yang
memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Pengelolaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan Pemungutan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin penyelenggaraan pemerintahan di
Daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa beberapa barang milik daerah dan tempat khusus
parkir milik Pemerintah Daerah belum ditetapkan menjadi
obyek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 2, angka 4, angka 12, penyisipan Pasal 27A pada Pasal 1, perubahan pada Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
Tanggal 23 September 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
392 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan
daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah
Kabupaten Magelang dalam melaksanakan pembangunan 5
(lima) tahun terhitung sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun
2024 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukan bahwa proses dan substansi yang dirumuskan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2019-2024 perlu disesuaikan dengan situasi
dan kebijakan nasional Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat
diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian
terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 4, penghapusan BAB II Ruang Lingkup, perubahan Pasal 7 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
484 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 6/ TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa di Kabupaten Magelang masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 35 Tahun 2009 sebebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 25 Tahun 2011; Perda Prov Jateng No1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diautur tentang : Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. ketertiban dan keamanan;
d. perlindungan;
e. pengayoman;
f. kemanusiaan; dan
g. nilai-nilai ilmiah.
Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. deteksi dini;
b. antisipasi dini;
c. pencegahan;
d. pemberantasan; dan
e. penanganan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 9 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Magelang TA 2020 ditetapkan dalam peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelasksanaan APBD Kab. Magelang TA 2020
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat