Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program pembangunan 5 (lima)
tahun secara terukur, terencana dan terperinci sebagaimana
diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014 perlu
menyusun rencana kegiatan tahunan dalam bentuk Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman atau acuan
bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun
rencana kerja, program dan kegiatan pembangunan tiap tahun; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Daftar
Prioritas Kegiatan Tahun 2012 merupakan hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten
Magelang Tahun 2011 yang akan dijadikan dasar penyusunan
kegiatan pembangunan dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran
2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Magelang Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melaksanakan pembangunan daerah Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2011.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2008
RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN, PEMOTONGAN HEWAN POTONG, IZIN JAGAL DAN IZIN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong, Izin Jagal Dan Izin Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging perlu diatur
retribusinya; bahwa untuk maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong, Izin Jagal
dan Izin Rumah Pemotongan Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang telah
menetapkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2013; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan pada tahun
berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan meliputi perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah
dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran
pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas
daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk tahun berjalan, dan/ a tau keadaan darurat dan
keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan, pergeseran kegiatan
antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan
kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau
pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta
perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan,
sehingga perlu melakukan Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2012;
Peratran Bupati ini mengatur tentang pedoman perubahan RKPD dan sistematika.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2021
PERBUP Kab. Magelang No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, diatur perubahan alokasi dana transfer dan ketentuan penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PErda Kab Magelang No 2 Tahun 2014; Perda Kab Magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 1 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2012 sebagaimana telah dubah beberapa kali etrakhir dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 14 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 12 Tahun 2020; PErbup Magelang No 55 Tahun 2020.
Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/KEUDA Tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 tahun 2020;
2. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/KEUDA Tanggal 25 Februari 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaran Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Layanan Administrasi Kependudukan;
3. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/2106/KEUDA Tanggal 22 Maret 2021 tentang Hasil Inventasirasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubaha Atas Perbup Magelang No 55 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam
perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sehingga pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara
profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan usaha milik desa, kepengurusan, tugas dan kewajiban, kewenangan dan hak pengurus, permodalan, tahun buku dan tahun anggaran badan usaha milik desa, kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/No.20 Seri C Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan,
menjaga dan meningkatkan kebersihan
lingkungan maka diperlukan peran
serta masyarakat dan dunia usaha,
sehingga penanganan sampah dapat
dilakukan secara proporsional, efektif
dan efisien; bahwa dalam rangka pembiayaan
pelayanan persampahan / kebersihan
perlu dipungut retribusi atas pelayanan
persampahan/ kebersihan; bahwa sehubungan dengan huruf a dan
b, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 1994 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2009
BADAN LINGKUNGAN HIDUP - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas Jabatan Stuktural Pada Badan
Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perkembangan
pariwisata dalam menunjang pembangunan
daerah diperlukan keterpaduan peranan
Pemerintah Kabupaten dan masyarakat
dalam penyelenggaraan usaha pariwisata; bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam
penyelenggaraan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud huruf a perlu diatur
perizinannya; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
dan b, maka untuk pelaksanaan pemberian
izin usaha pariwisata serta penarikan
retribusinya, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Kep 012/MKP/IV/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, usaha pariwisata, ketentuan perizinan, jangka waktu berlakunya izin dan daftar ulang, balik nama dan penggantian izin usaha, kewajiban dan larangan, peringatan tertulis dan pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi daerah, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 1993, Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 tahun 1993, Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 1991 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiill terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, seluruh peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi dibentuk mendasarkan pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 ;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4) ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 7 diubah dan ayat (5) Pasal 7 dihapus, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 ayat (2) dihapus, ayat (1) Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2016 diubah.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat