Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.11 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan
jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat
timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi; bahwa sehubungan hal tersebut huruf b, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara dan wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2004.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2009
SEKRETARIAT DAERAH - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat partai politik perlu memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang : Penghitungan bantuan keuangan. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD.Bantuan keuangan yang dialokasikan setiap tahunnya dalam APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 17 Seri E Nomor 12) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PENGGUNAAN PENGEMBALIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang Bersumber dari Selain Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, penggunaan pengembalian penerimaan
retribusi diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa besaran penggunaan pengembalian retribusi pelayanan
kesehatan yang bersumber dari dana jaminan kesehatan
masyarakat dan dana jaminan persalinan telah diatur dengan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan dari dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
sehingga untuk besaran penggunaaan pengembalian retribusi
pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan
Masyarakat dan pengembalian retribusi pelayanan kesehatan
pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersumber dari dana
selain Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
perlu diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi
Pelayanan Kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan
Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Yang Bersumber Dari Selain Dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Serta
Pengembalian Retribusi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat dikembalikan sebesar 85 %, penetapan Penggunaan pengembalian retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan perizinan di bidang kesehatan
khususnya izin penyelenggaraan pelayanan
kesehatan perlu diatur persyaratan dan tata
cara pemberian perizinan; bahwa untuk itu perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan
Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, masa berlaku, hak, kewajiban dan larangan pemegang izin, peringatan, pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
PERDA Kab. Magelang No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang dan menciptakan
kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan
seimbang, perlu mengubah beberapa
ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 19a dan angka 19b, penghapusan PAsal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan PAsal 14D menjadi Pasal 14B, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, Pasal 24E, penyisipan ayat (3a) pada PAsal 25 dan perubahan Pasal 25 ayat (4), penambahan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang; bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan layanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang, perlu melakukan penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1), ayat (1a), ayat (1b) Pasal 7 mengenai modal dasar perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja, tugas dan fungsi dalam
pelaksanaan kebijakan perlindungan
masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah telah
dibentuk Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Magelang dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 29, perubahan ayat (2) Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Bank Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka memberikan wadah bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perorangan, dunia usaha serta pihak lain untuk berperan aktif mengampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup melalui gerakan donasi bibit pohon perlu menyelenggarakan Program Bank Pohon.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 18).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Penyelenggaraan Program Bank Pohon, Kelembagaan, Pengelolaan Program Bank Pohon, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2016
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan salah satu hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga
kualitasnya agar tetap dapat menunjang
pembangunan berkelanjutan. Peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan
di Kabupaten Magelang telah memberikan kontribusi
terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup,
sehingga mengancam kelangsungan fungsi
lingkungan hidup. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan di
Kabupaten Magelang, perlu landasan yang kuat
mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas dan Wewenang
3.Perencanaan
4.Pemanfaatan
5.Tim Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
6.Pengendalian
7.Pemeliharaan
8.Anggaran Berbasis Lingkungan
9.Hak, Kewajiban, dan Larangan
10.Kerjasama dan kemitraan
11.Peran Masyarakat
12. Ekosistem Lokal, Merti Kali dan Forum Gunung
13.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
14.Sistem Informasi Lingkungan Hidup
15.Perizinan
16.Pembinaan
17.Pengawasan
18.Sanksi Administratif
19.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
20.Penyidikan
21.Ketentuan Pidana
22.Ketentuan Peralihan
23.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat