Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Bitung No. 58 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Nomor 2 Tahun 2017; Perda Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014; Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, serta besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Pasal (4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bitung 2018 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk maju dalam pendidikan formal maupun nonformal yang berkualitas dari segi sumber daya manusia serta infrastruktur. Pendidikan Nasional merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2015; PERMEN DIKNAS No.12 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.13 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.16 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.24 Tahun 2007; PERMEN DIKNAS No.10 Tahun 2009; PERMEN DIKNAS No.58 Tahun 2009; PERMEN DIKNAS No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DIKNAS No.23 Tahun 2013; PERMEN DIKNAS No.28 Tahun 2010; PERMENPAN RB No. 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENPAN RB No. 14 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 36 Tahun 2014; PERMEN DIKBUD No. 143 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN DIKBUD No. 21 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMEN DIKBUD No. 17 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalamn pengaturannya. Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung mengatur tentang ruang lingkup, Azas, Maksud dan Tujuan, Sasaran. Pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, oleh Badan Hukum Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal dan Non formal, oleh Satuan Pendidikan. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pemerintah Daerah. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan lintas satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Sarana dan Prasarana, Sistem Zonasi, Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Pendanaan. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan, Penjamin Mutu, Peran Serta Masyarakat, Penanganan Anak Putus Sekolah, Kerjasama, pengawasan dan pengendalian. Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
26 Bab, 130 Pasal. Penjelasan 7 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA.BITUNG2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung berupa BMD pada PUD Bangun Bitung.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2010.
- Penyertaan Modal kepada PUD. Bangun Bitung dilaksanakan dalam bentuk barang milik daerah;
- Barang milik daerah sebagaimana dimaksud di atas dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah akan dijadikan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
7 halaman, terdiri dari 4 halaman batang tubuh (10 Pasal) dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di Kota Bitung serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 39 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 52 Tahun 2011;
- PP No. 45 Tahun 2008;
- PP No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 100 Tahun 2012;
- PP No. 32 Tahun 2014;
- PP No. 96 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 33 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 150 Tahun 2014;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Perpres No. 91 Tahun 2017;
- Keppres No. 34 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Pergub Sulut No. 71 Tahun 2017;
- Kep.Gub Sulut No. 119 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 9 Tahun 2013;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2018;
- Perwali Bitung No. 48 Tahun 2016;
- Perwali Bitung No. 45 Tahun 2017;
- Kep. Walikota Bitung No. 188/HKM/SK/221/2017.
Pemberian insentif Penanam Modal diberikan kepada penanam modal yang mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha di KEK Bitung. Pemberian insentif merupakan pemotongan atau pengurangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 halaman batang tubuh (5 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 15 Tahun 2018
PERWALI Kota Bitung No. 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Maesa Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Madidir Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Girian Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Aertembaga Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Ranowulu Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Matuari Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung;
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung;
Mencabut :
Peraturan Walikota Bitung No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bitung
ABSTRAK:
- Berkenaan dengan penataan kelembagaan UPTD Kota sebagai tindak lanjut dari PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perwali Kota BItung No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bitung;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU no. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimaan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 12 Tahun 2017;
- Perda Kota BItung No. 8 Tahun 2016.
- Susunan organisasi Dinas terdiri dari: kepala dinas, sekretariat, bidang, kelompok jabatan fungsional, dan PUPTD;
- Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan dan pertanian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
- Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota BItung dan/atau subsidi perimbangan keuangan pemerintah pusat atau bantuan pemerintah provinsi serta sumber-sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Perwali ini mencabut Perwali No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bitung.
24 halaman, terdiri dari 21 halaman batang tubuh (47 Pasal) dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Bitung
ABSTRAK:
- Dalam rangka mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan kota Bitung diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanam modal;
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui pelayanan Perizinan yang baik melalui Pelayanan Terpadu sastu Pintu (PTSP) dan guna menindaklanjuti UU No. 23 Tahun 2014, maka Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk Unit PTSP Daerah Kabupaten/Kota yang melekat pada Dinas Daerah Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, sehingga perlu dilakukan perubahan Nomenklatur dari Badan Penanaman Modal dan PTSP (BPMPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP);
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- PP No. 97 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 19 Tahun 2017;
- Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016.
- Lingkup Penyelenggaraan PTSP adalah meliputi seluruh pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota;
- Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Kota dilaksanakan oleh Dinas;
- DPMPTSP juga melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal;
- Walikota melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas dalam memproses pelayanan administrasi, menerbitkan dokumen serta menandatangani dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
- Jenis -jenis izin yang dilimpahkan antara lain: 1. izin prinsip (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal), 2. Izin usaha (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal); 3. izin-izin (izin mendirikan bangunan (IMB), ITPMB, IT, SIUP, TDP, TDG, IUI, perpanjangan IMTA, SIUJK, IPPT, surat izin prakter dokter umum); izin praktek spesialis, izin klinik, apotik, penyelenggaraan optikal, bidan, perawat,TDI, TDUP, SITPS LB3) dsb.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
34 Pasal, 6 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Bitung
ABSTRAK:
- Berkenaan dengan penataan kelembagaan UPTD Kota sebagai tindak lanjut dari PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pemendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perwali Bitung No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Dinas Pendidikan Kota Bitung
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014. sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 12 Tahun 2017;
- Perda Kota BItung No. 8 Tahun 2016;
- Dinas merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang pendidikan yang dipimpin seorang kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekda;
- Susunan organisasi dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang, kelompok jabatan fungsional dan UPTD;
- Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
- Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dibebankan pada APBD Kota BItung dan atau subsidi perimbangan keuangan pemerintah pusat atau bantuan pemerintah provinsi serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali ini mengubah sebagian ketentuan Perwali Bitung No. 56 Tahun 2016;
41 Pasal, dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pemungutan Kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 69 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2018;
- Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017;
- Perwali Bitung No. 8 Tahun 2016;
- Perwali Bitung No. 53 Tahun 2016.
Instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu yang dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan jumlah realisasi. Besaran insentif ditetapkan sebesar 5%.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Walikota Bitung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 halaman batang tubuh (9 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Bitung 2018 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
untuk meningkatkan perlindungan bagi penduduk Kota Bitung yang menjadi Tenaga Kerja Lokal dalam menghadapi persaingan global dan untuk menghindari kecemburuan sosial serta kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan meratakan kesempatan kerja; memfasilitasi dan mendorong prioritas penempatan tenaga kerja lokal sesuai bidang kemampuan dan keahlian; mencapai keseimbangan kompetitif antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan tenaga kerja di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KOTABITUNG/05/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung Tahun 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 10 Tahun 2009;
- UU No. 32 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP no. 36 Tahun 2010;
- PP No. 50 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016;
- Perda Kota BItung No. 7 Tahun 2011;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2012;
- Perda Kota Bitung no. 11 Tahun 2013.
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota BItung Tahun 2017-2025 (RIPPARKOT) adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan Kepariwisataan di tingkat kota yang bervisi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan Kepariwisataan;
- Prinsip pembangunan Kepariwisataan yaitu: pembangunan Kepariwisataan yang bertanggungjawab terhadap lingkungan fisik, sosial dan budaya masyarakat kota; dan pembangunan Kepariwisataan berbasis masyarakat;
- Visi Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung adalah terwujudnya Pariwisata Kota BItung berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan;
- Strategi pembangunan Kepariwisataan meliputi: a. Pembangunan destinasi Pariwisata. b. pembangunan industri Pariwisata; c. pembangunan pemasaran Pariwisata; dan d. pembangunan kelembagaan Pariwisata;
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPARKOT Bitung Tahun 2017-2025 melalui perencanaan, pelaksanaan, korrodinasi, monitoring dan evalusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
34 halaman, terdiri dari 19 halaman batang tubuh (46 Pasal) dan 15 halaman Penjelasan dan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat