penyertaan-modal-pemerintah-kota-bitung-berupa-barang-milik-daerah-pada-pUD-bangun-bitung
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA.BITUNG2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung
ABSTRAK: |
- - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung berupa BMD pada PUD Bangun Bitung.
- - Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2010.
- - Penyertaan Modal kepada PUD. Bangun Bitung dilaksanakan dalam bentuk barang milik daerah;
- Barang milik daerah sebagaimana dimaksud di atas dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah akan dijadikan penyertaan modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- 7 halaman, terdiri dari 4 halaman batang tubuh (10 Pasal) dan 3 halaman penjelasan.
|