Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Bitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dinas merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang pendidikan yang dipimpin seorang kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekda; - Susunan organisasi dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang, kelompok jabatan fungsional dan UPTD; - Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; - Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dibebankan pada APBD Kota BItung dan atau subsidi perimbangan keuangan pemerintah pusat atau bantuan pemerintah provinsi serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Bitung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.KOTABITUNG/12/2018
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 971 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Bitung No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Bitung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan