RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR - TAHUN 2019-2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2021/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada pasal 342 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan ,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah ,tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan jangka menegah daerah ,serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan jangka menegah daerah
serta berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten ogan komering ilir nomor 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten ogan komering ilir Tahun 2019 - 2024 perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum dalam peraturan ini : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 2 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2019;PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PPNo 12 Tahun 2017;PPNo 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;Perpres No 39 Tahun 2019;Perpes No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 50-3708 Tahun2020;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2013;Perda No 12 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur : Rencana Pembangunan jangka menegah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa sebagai upaya pembinaan,penertiban ,pengawasan dan pengendalian tempat penyelengaraan usaha hiburan tersebut makadipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
Dasar hukum dalam peraturan ini :pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 67 Tahun 1996;Peraturan Menteri Kebudayaan dan pariwisata No PM.91/HK.501/MKP/2010;Perda No 13 Tahun 2010;Perda No 7 Tahun 2011;Perda no 5 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan,Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Mengubah PERDA Kab. Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NARKOTIKA, PSIKOTOPRIKA DAN ZAT ADIKTIF
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa pencegahan dan Penanggulangan tehadap Penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika .psikotropika dan zat adiktif lainya bukan semata mataa tngunggu jawab dan hanya dilaksanakan oleh pemerintah Daerah ,tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat.
Dasar hukum dalam peraturan ini:Pasal 18 ayat(6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1976; UU No 7 Tahun 1997;UU No 8 Tahun 1981;UU No 35 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 25 Tahun 2011;PP No 40 Tahun 2013;Peraturan menteri sosial No 26 Tahun 2012;Permendagri No 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diautur mengenai pencegahan dan penenggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelapnarkkotika ,psikotropika dan zat adiktif,ketentuan umum,ketentuan umum,ruang lingkup,antisipasi dini,pencegahan,Penanggulangan,Pelaporan ,monitoring dan evaluasi,pasca rehabilitasi,partisipasi masyarakat,kemitraan dan jejaring kerja,pembinaan dan pengawasan,pelaporan,sanksi,administrasi ,pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010. Peraturan daerah tersebut belum sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENHUB No. PM 133 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 156 Tahun 2016; PERDA No. 29 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur perubahan mengenai ketentuan umum, dasar penetapan retribusi, besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Tujuan negara RI adalah mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur baik secara material maupun spiritual berlandaskan Pancasila. Rencana Pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ilir diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir pada khususnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk perda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Tahun 2019-2039. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2017; PERMENPERIN No. 110/M-IND/PER/12/2015; PERMENDAGRI No. 97 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, gambaran umum, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat secara profesional, proporsional dan akuntabel. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat diperlukan pengaturan tentang zakat, infak, dan sedekah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memakmurkan Tempat Ibadah
ABSTRAK:
Tempat ibadah memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk memujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran. Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsi tempat ibadah tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2007; PERBER MENAG DAN MENDAGRI No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, pemeliharaan keimanan, pengamalan ibadah, pengawasan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2021
Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan YME yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya. Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian. Dengan telah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi merupakan salah satu kewenangan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 73 Tahun 2013; PP No. 121 Tahun 2015; PERMENTAN No. 79/Permentan/OT.140/12/2012; PERMENPUPR No. 29/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 30/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 08/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 09/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 10/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 17/PRT/M/2015; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, kelembanggan pengelolaan irigasi, hak dan kewajiban, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan, pembiayaan, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa, memiliki hak hidup, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia yang wajib dilindungi, anak juga merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki potensi bagi pembangunan nasional sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat. selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun kebijakan bagi pemenuhan hak anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU no. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1990; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten OKI No. 11 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten OKI No. 5 Tahun 2014.
Pemerintah Kabupaten dengan dukungan orang tua, keluarga, swasta, dan masyarakat wajib mewujudkan kondisi layak anak. Kondisi layak anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar, tidak mengandung unsur yang membahayakan anak. Tahapan Pengembangan Kondisi Layak Anak (KLA) meliputi: persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat