RENCANA STRATEGIS-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-PUSKESMAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pada 33 (Tiga Puluh Tiga) Puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah agar perencanaan program taktis strategis Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (Renstra-BLUD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggung jawabkan; berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; serta bahwa 33 Puskesmas di Kabupaten Ogan Komering llir memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan renstra BLUD pada 33 (tiga puluh tiga) puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sistematika renstra, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
5 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional percepatan perumusan stunting guna mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten perlu menyusun strategi percepatan penurunan stunting di Kabupaten; bahwa pelaksanaan kegiatan penurunan manifestasi konsistensi Kabupaten stunting merupakan dari kesungguhan dan komitmen Pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan; bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan dukungan teknis yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/ Kelurahan, dan pemangku kepentingan; serta berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan mengingat Kabupaten Stunting Pemerintah melaksanakan Program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sasaran, kegiatan, strategi pendekatan, tanggung jawab dan peran pemerintah kabupaten, dukungan lembaga/organisasi non pemerintah dan masyarakat dalam penurunan stunting, pembiayaan, rencana aksi daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL-BADAN LAYANAN UMUM DAERAH-RUMAH SAKIT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2023/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah dan dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu sesuai standar yang telah ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka standar pelayanan di rumah sakit perlu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 7 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir, Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat (SPMBLUD)adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh RSUD Kayuagungkepada masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis pelayanan SPM BLUD, pelaksanaan, penerapan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
9 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PEMBERIAN-TUNJANGAN HARI RAYA dAN GAJI KETIGA BELAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan ketentuan Pasal 17 ayat ·(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 1959; UU No 15 Tahun 2023; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
9 hlm8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2023
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberintihan Kepala Desa
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 Ayat (1) dan (2), maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali peraturan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat mengingat perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten No 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Desa; dan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan pemilihan kepala desa serentak, panitia pemilihan, syarat calon kepala desa, seleksi tambahan bakal calon kepala desa, pengumuman calon kepala desa, surat suara, panitia pemilihan kabupaten, pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat