Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sirah Pulau Padang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Sirah Pulau Padang Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Sirah Pulau Padang kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Rawang Besar Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Batas Desa Rawang Besar Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Sirah Pulau Padang kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 39 Tahun 2020
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 34 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 maka perlu menerapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PERPRES RI No. 17 Tahun 2018; PERPRES No. 82 Tahun 2020; KEPRES No. 9 Tahun 2020; KEPRES No. 11 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; INPRES No. 4 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; INMENDAGRI No. 4 Tahun 2020; PERDA KAB. OKI No. 1 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Peraturan Bupati, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sosialisasi dan Partisipasi, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Mencabut PERBUP OKI No. 34 Tahun 2020
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah menetapkan produk pengaturan mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan Peraturan Bupati; Peraturan Bupati tersebut merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam hal penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002; Permendagri No. 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2005; Permendagri RI No. 17 Tahun 2007; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 11 Tahun 2001; Keputusan Mendagri No. 153 Tahun 2004; Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Pematang Buluran Kecamatan sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 40 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Batas Desa Pematang Buluran Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Desa Pematang Buluran kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Relaksasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dampak meluasnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebabkan menurunnya omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata dan masyarakat lainnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Ketentuan Umum dan Pelaksanaan Tentang Pemberian Relaksasi Terhadap PBB Perdesaan dan Perkotaan Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Terusan Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Batas Desa Terusan Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Desa Terusan Menang kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Serdang Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 42 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Batas Desa Serdang Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Desa Serdang Menang kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik ( Good Governance ) yang bebas dar Korupsi,kolusi,Nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang,pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggaraan Negara termasuk di lingkungan pemerintahan kabupaten Ogan Komering Ilir untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada komisi pemberantasan korupsi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1999 ;UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 30 Tahun 2002;UU No 5 Tahun 2014;PP NO 53 Tahun 2010;Inpres No 5 Tahun 2004;Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016;Surat edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2012;Surat edaran Komisi Pemberatasan Korupsi No SE-08/01/10/2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir .LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan penyelenggaraan (PN) berserta pasangan dan anak yang masih menjadi tangungan yang dituangkan didalam formulir LHPKN yang ditetapkan oleh komisi pemberantasan korupsi,untuk selanjutnya disebut KPK.Pejabat Wajib LHKPN,Unit Pengelola LHKPN mempunyai Tugas sebagai berikut Kodinator LHKPN ,Administrator Instansi,Admin Unit Kerja,SANKSI Wajib LHKPN yang bersetatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN,Sanksi disiplin tingkat berat terdiri dari : penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 Tahun atau pembebasan dari jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 44 Tahun 2021
ORGANISASI DAN TATA - KERJA - SEKRETARIAT - DAERAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2021/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
berdasarkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat
Nomor 061/4170/VII/2021 dan berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 56
Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 2011;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 79 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun
2019;Permendagri No 56 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021;Perda No Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Perda No 3 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Kedudukan uraian tugas dan fungsi,susunan organisasi,Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat,Asistem perekonomian dan pembangunan,Asisten administrasi umum,Kelompok jabatan fungsional,Staf ahli ,tata hubungan kerja staf ahli,Tugas staf ahli,Tata kerja,Ketentuan peralihan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut peraturan bupati Nomor 56 Tahun 2019
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
39 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat