PEMBERIAN-RELAKSASI-TERHADAP-PBB-PERDESAAN-PERKOTAAN-AKIBAT-PANDEMI-COVID
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Relaksasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dampak meluasnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebabkan menurunnya omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata dan masyarakat lainnya.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan ini Diatur tentang Ketentuan Umum dan Pelaksanaan Tentang Pemberian Relaksasi Terhadap PBB Perdesaan dan Perkotaan Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
- 6 hlm
|