Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 40 Tahun 2020

Pemberian Relaksasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini Diatur tentang Ketentuan Umum dan Pelaksanaan Tentang Pemberian Relaksasi Terhadap PBB Perdesaan dan Perkotaan Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pemberian Relaksasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan