Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir .LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan penyelenggaraan (PN) berserta pasangan dan anak yang masih menjadi tangungan yang dituangkan didalam formulir LHPKN yang ditetapkan oleh komisi pemberantasan korupsi,untuk selanjutnya disebut KPK.Pejabat Wajib LHKPN,Unit Pengelola LHKPN mempunyai Tugas sebagai berikut Kodinator LHKPN ,Administrator Instansi,Admin Unit Kerja,SANKSI Wajib LHKPN yang bersetatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN,Sanksi disiplin tingkat berat terdiri dari : penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 Tahun atau pembebasan dari jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat