Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 43 Tahun 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir .LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan penyelenggaraan (PN) berserta pasangan dan anak yang masih menjadi tangungan yang dituangkan didalam formulir LHPKN yang ditetapkan oleh komisi pemberantasan korupsi,untuk selanjutnya disebut KPK.Pejabat Wajib LHKPN,Unit Pengelola LHKPN mempunyai Tugas sebagai berikut Kodinator LHKPN ,Administrator Instansi,Admin Unit Kerja,SANKSI Wajib LHKPN yang bersetatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN,Sanksi disiplin tingkat berat terdiri dari : penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 Tahun atau pembebasan dari jabatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 43 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan