Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Ikon merupakan simbol yang bermanfaat bagi masyarakat dan wisata, sehingga perlu dijaga kelestariannya secara terencana dan terpadu, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan berdasarkan Lampiran UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka pelestarian budaya di kabupaten, maka dipandang perlu menetapkan ikon biduk kajang pada tugu selamat datang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang, Tugu selamat datang adalah bangunan sebagai tanda masuk suatu wilayah atau kawasan tertentu di daerah. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ikon Kabupaten Ogan Komering Ilir, tugu selamat datang, pemeliharaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
No 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati No 355 tahun 2015; Peraturan Bupati No 66 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kriteria bentuk insentif dan kemudahan, pelaksanaan jenis usaha tata cara jangka waktu dan pemberian insetif dan kemudahan penanaman modal, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan sanksi adminsitratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 66 ayat (1) ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor : B-201/OT.00.00/1/2023 Hal: Pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia; bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas Jebih maju mandiri; serta bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, efisien dan terukur guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 52 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden No 153 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan tujuan dan strategi, penetapan GDPK, sistematika, dan pelaksanaan GDPK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
6 hlm, Lampiran: 80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa utnuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT /M/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di Iuar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan perkemukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal, ketentuan persyaratan, sanksi administratif, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/peluang, untuk berpartisipasi mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan tentang strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah dan pengaturan mengenai Pengarusutamaan Gender di Daerah sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten dan masyarakat serta belum dimilikinya pengaturan mengenai Pengarusutamaan Gender yang komprehensif.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender, Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan dan pelaksanaan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, pendanaan, pembiayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintagrasi melalui elektronik berdasarkan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SingleSubmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa jalan umum sebagai bagian sistem transportasi rnempunyai peranan penting terutama daIam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan daIam rangka mewujudkan tata kehidupan dalam Kabupaten Ogan Komering ilir yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang aIat pengendaIi pengguna jalan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 39 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2003; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan No 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas ditanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel yang dibangun dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, asas penyelenggaraan jalan, jalan umum, alat pengendali pengguna jalan, penyelenggaraan alat pengendali pengguna jalan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2022
penyediaan dan penyerahan-prasarana sarana utilitas-kawasan perumahan dan permukiman
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2022/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan yang dimaksud dan dalam rangka keberlanjutan pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah Kabupaten, serta untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 34/Permen/M/2006 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009;
Dasar peraturan ini adalah penyedian dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman, Penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggungjawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, proporsi lahan RTH pada perumahand an permukiman, kriteria prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan, wewenanga, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif dan teguran, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan. Momentum tanggal dan bulan berdirinya Kabupaten Ogan Komering !lir diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Ogan KomeringIIirperlu ditetapkan
dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dan untuk diketahui oleh seluruh komponen masyarakat Kabupaten Ogan Komering llir sehingga dapat berpartisipasi sesuai dengan kedudukan, status dan profesi masing-masing. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan dan penyelenggaraan peringatan hari jadi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Bentuk dan acara perayaan peringatan hari jadi akan di atur lebih lanjut dalam peraturan bupati dan dibahas bersama DPRD.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat