PERWALI Kota Bogor No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERWALI Kota Bogor No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 tentang
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020
tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan
dan/atau Penanganan COVID-19
Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional,
Pemerintah Daerah harus melakukan
refocussing kegiatan dan percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kota Bogor
memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, apabila pendapatan
daerah yang bersumber dari Dana Transfer
tersebut diterima setelah Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020,
maka Pemerintah Daerah harus
menganggarkan Dana Transfer dimaksud
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat
Nomor 976/Kep.960-Bapenda/2019
tentang Rincian Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bagian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat dan Bagian Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2020, dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, apabila pendapatan
daerah yang bersumber bantuan keuangan
bersifat khusus tersebut diterima
setelah peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, maka harus
dianggarkan kembali pada akun belanja
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai
kode rekening berkenaan, maka Pemerintah
Daerah Kota harus melakukan
perubahan Kedua Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD untuk selanjutnya ditampungdalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
Beberapa Ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
mengubah PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 138 TAHUN 2019
mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 181 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan struktural di lingkungan Badan Pendapatan Daerah telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2021 tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan struktural di lingkungan Badan Pendapatan Daerah. Berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud tersebut perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Kelompok Substansi, Jabatan Fungsional,Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 74) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2007/3 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penegakan Sanksi Administrasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 90 Tahun 2021
PERWALI Kota Bogor No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 188 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 188 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020
Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Nomor 188 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Wali Kota Nomor 188 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021, sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
di Kota Bogor, serta kegiatan yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan,
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, dan Pengakuan Hutang
pada Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah
dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 188 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020 , Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 188 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
mengubah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 188
mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2010/8 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, Pemrosesan, Dan Surat Keterangan Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 131 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat