PETUNJUK PELAKSANAAN - PEMUNGUTAN - PAJAK HOTEL - PAJAK RESTORAN - PAJAK HIBURAN - PAJAK PENERANGAN JALAN - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - PAJAK PARKIR - PAJAK SARANG BURUNG WALET - KABUPATEN MERANGIN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL,PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN,PAJAK PENERANGAN JALAN,PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN,PAJAK PARKIR DAN PAJAK SARANG BURUNG WALET KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 38 dan Pasal 50 Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
Dengan perubahan nomenklatur Dinas Daerah, yang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kbupaten Merangin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Petujuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Merangin, meliputi; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Sarang Burung Walet; Wilayah, Kewenangan Pemungutan, Masa Pajak dan Tahun Pajak; Media Pembayaran dan Perforasi; Mekanisme Tata Cara Memungutan; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Jenis Formulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku:
1. Perbup Merangin Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pajak penerangan jalan;
2. Perbup merangin Nomor 22 Tahun 2012 tentang sistem prosedur pemungutan Pajak hotel;
3. Perbup Merangin Nomor 23 Tahun 2012 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Hiburan;
4. Perbup Merangin Nomor 26 Tahun 2012 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Hiburan;
5. Perbup Nomor 27 Tahun 2012 tentang Sistem Prosedur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
6. Perbup Merangin Nomor 25 Tahun 2013 tentang sistem prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 15 Tahun 2004
Kedudukan - Protokoler - Keuangan Pimpinan - Anggota DPRD
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP RI No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu ditetapkan Perda Kab. Merangin tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Merangin No. 8 Tahun 2001; Keputusan DPRD Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua Perda Kab. Merangin yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Merangin tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-undangan Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
24. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2017 Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Peraturan ini memuat Peraturan Bupati Merangin Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
644 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang bekerja secara efektif, efisien dan sesuai dengan karakteristik, potensi serta kebutuhan daerah;
Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin dalam pelaksanaannya kurang optimal untuk memenuhi tuntutan kebutuhan serta beban penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008; Perda No. 20 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai perubahan atas Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Merangin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan huruf j; Bab XI Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, yakni Pasal 35 s.d. Pasal 38; Bab XII Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, yakni Pasal 39 s.d. Pasal 42.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan Pasal 127 huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat di lokasi terminal dilakukan peningkatan fasilitas dan perubahan tarif pemakaian sarana terminal;
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang baik, dipandang perlu memungut retribusi jasa usaha atas pelayanan di terminal.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1993.
Perda ini mengenai Retribusi Terminal, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penagihan ; penghapusan piutang retribusi kedaluwarsa; sanksi admnistrasi; penyidikan ; sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal dan Perda Kab. Merangin No. 7 Tahn 2004 tentang Perubahan atas Perda Kab. Merangin No. 14 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Penjelesan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu dilakukan Optimalisasi dan Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin;
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, belum optimal dalam meningkatkan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 08 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Eselon; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional; Kerja Sama dan Koordinasi; serta Pembinaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat memerlukan peran serta pelaku dunia usaha dengan menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan,dan Masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum serta memberikan arah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu dilakukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4094/OTDA tanggal 30 April 2018 Perihal Persetujuan Penandatanganan Ranperda Kabupaten Merangin.
Pasal 19 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Pelaksana TSLP; Kewajiban Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2018.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun
2010 menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten
Merangin, dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat diperlukan adanya
peningkatan sarana, prasrana dan kinerja perusahaan melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah. Penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah
Kabupaten Merangin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin
Kabupaten Merangin perlu diperpanjang sampai dengan tahun anggaran 2019
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015; dan PP Nomor 16 Tahun 2005;
Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan
Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten
Merangin Nomor 4 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Merangin pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin
Kabupaten Merangin dilanjutkan sampai dengan tahun anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945;
Wilayah kabupaten merangin memiliki kondiosi geografisdan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Nasional;
Ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang ada memerlukan peraturan pelaksanan dalam bentuk peraturan daerah agar dapat diimplementasikan di daerah, sehingga jika tidak dibentuk agar dapat menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Merangin;
UU Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; PermenPU No. 21 Tahun 2007; PermenPU No. 22 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perka PNBB No. 3 Tahun 2008; PermenKeu No. 224 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Wewenang; Tahapan dan Mekanisme Prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana; Bantuan bagi Korban Bencana; Peran Masyarakat dan Lembaga Usaha; Kerja Sama antar Daerah; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana di daerah; tata cara pemberian bantuan; tata cara dan besarnya bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana; tata cara perizinan dan prosedur pengumpulan uang dan/atau barang untuk korban bencana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando didasarkan pada sistem komando tanggap darurat yang diatur dengan Perka BNPB.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
40 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Sesuai dengan Situasi Perekonomian Sekarang, Ketentuan Mengenai Tarif Retribusi Pasar Sebagaimana Diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000, sudah Tidak Sesuai Lagi dengan Perkembangan Pembangunan Saat Ini maka Dipandang Perlu Untuk di Tinjau Kembali dan disesuaikan dengan Perkembangan Pemerintah Dewasa Ini; Untuk Kelancaran pemungutan Retribusi Pasar Sebagaimana Dimaksud diatas, Perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 23 Tahun 1999; Keppres No. 175 Tahun 1997; Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar, Peubahan atas Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang Belum Cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya diatur Lebih Lanjut dengan Keputusan Bupati
4 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat