RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK: |
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur mengenai Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, meliputi: Nama, Objek,Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Wilayah pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Surat pendaftaran; Prinsip penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Pengahpusan piutang yang kadaluarsa; Intensif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2000 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dicabut dan dinyatakan ridak berlaku.
- 11 hlm.
|