ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT dprd - KABUPATEN MERANGIN - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka Opimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik, dan potensi daerah;
Bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin;
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 4 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2008;
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 12
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISAI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
- 5 hlm.; lampiran 2 hlm.
|