ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MERANGIN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memperkuat kelembagaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah, maka diperlukan optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif dan efisien.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010, PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 99 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 2 (dua) angka dalam Pasal 1, yakni angka16 dan angka 17; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 16; Pasal 20.
Menambah 1 (satu) Pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10, yakni Pasal 9A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM BERAS APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Untuk membangun Ketahanan Pangan, memacu Perumbuhan Ekonomi Daerah, dan Meningkatkan Kesejahteraan Petani, perlu menyediakan Pangsa Pasar bagi Produksi Beras Petani di Kab. Merangin; Aparatur Sipil Negara di Kab. Merangin merupakan Pangsa Pasar yang besar untuk penyerapan hasil produksi beras petani maka perlu dilaksanakan program beras Aparatur Sipil Negara di Kab. Merangin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Perbup Merangin.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun2014; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2016; Perbup Merangin No. 38 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PROGRAM BERAS APARATUR SIPIL NEGARA, meliputi Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Penyaluran Beras; Kualitas Beras dan Kemasan; Jumlah dan Harga; Mekanisme; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
7 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retrlbusi Daerah sesuai dengan Perda No. 29 Tahun 2001 Pasal 2 berbunyi Retribusi Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintahan Kabupaten, dipandang perlu untuk ditinjau kernbali.
UU No. 7 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1899; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986 ; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Perda No. 10 Tahun 2000.
Perda ini mengenai Retribusi Penyedotan Kakus, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, dicabut dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2004
Retribusi - Pelayanan - Kesehatan - Rumah Sakit Daerah - Kolonel Abundjani - Bangko
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko
ABSTRAK:
Tarif retribusi pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko sebagaimana yang diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dengan bertambahnya jenis pelayanan yang tidak tercatat yang dapat menjadi sumber retribusi; Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu penyesuaian terif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko; Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu diatur dalam Perda Kab. Merangin.
UU No. 9 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI No. 100 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 582 Menkes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 883/Menkes/SKB/II/1998 dan 060.440-915; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 883/Menkes/SKB/IX/2001 dan No. 10 Tahun 1998; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 999A/Menkes/SKB/VIII/2002 dan No.37 A Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Keputusan Direksi PT. (PERSERO) ASKES No. 106/Kep/0602; Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.00.SJ.SF.V.0922 Tanggal 12 Aprill 1999; Perda Kab. Sarolangun Bangko No. 6 Tahun 1996.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Retribusi; Bahan Habis Pakai; Uang Jaminan; Ketentuan Pelayanan Bagi Wajib Retribusi; Lokasi Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.; Lampiran 30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Berdasarkan bahwa dalam rangka menggali potensi daerah serta memaksimalkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat diperlukan Badan Usaha Milik Daerah
yang berbentuk perusahaan daerah dan perseroan terbatas yang mempunyai visi
selain untuk manfaat ekonomi sekaligus juga mempunyai fungsi pelayanan
publik. Melalui BUMD keberadaan aset daerah dapat dikelola oleh perusahaan
daerah dan perseroan terbatas secara efektif dan efisien untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan Daerah pembentukan Badan Usaha Milik daerah harus
dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14
Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 2 Tahun 2015; dan PP Nomor 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan; pembentukan
BUMD meliputi nama dan logo perseroan, tempat kedudukan, asset, neraca,
kegiatan usaha, modal dan saham, organisasi, dan kepegawaian;
prinsip pengelolaan; penetapan dan penggunaan laba bersih; penggabungan,
peleburan, pengambilalihan dan pemisahan; pembubaran dan likuidasi;
pemeriksaan terhadap perseroan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN PENCACATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami Penduduk Kabupaten Merangin yang berada didalam
dan/atau di luar daerah, maka Pemerintah Kabupaten Merangin berkewajiban
melaksanakan tertib administrasi kependudukan;
Bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dibidang kependudukan dan pencatatan sipil sebagai salah satu urusan wajib
Pemerintahan Kabupaten Merangin, maka perlu adanya dukungan pelayanan yang
profesional dan peningkatan kesadaran penduduk Kabupaten Merangin;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah
tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan dan sistim informasi administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 112 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 68 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Perda No. 7 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meliputi; Azas Umum, Manfaat dan Tujuan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Hak dan Kewajiaban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Kerjasama; Pembinaan; Pengawasan; Penyididkan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA - MERANGIN -2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA BUANA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan Negara dengan melakukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan potensi Daerah secara maksimal dengan melakukan optimalisasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa Optimalisasi peran dan kinerja dari BadanUsaha Milik Daerah akan memberikan dampak positifterhadap peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat Kabupaten Merangin;
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 79 ayat (2), dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 2 Tahun 2007; Perda 1 Tahun 2019
Perda tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Perda 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta BUana Kab.Merangin antara lain :
Penyertaan Modal Pemkab Merangin pada PDAM Tirta BUana dilanjutkan sampai TAhun 2024; Jumlah Penyertaan Modal sampai dengan Tahun 2020 sebesar Rp9.500.000.000,- ; Tambahan PEnyertaan Modal kepada PDAM Tirta Merangin sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp35.000.000.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Perda 4 Tahun 2010
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu dilakukan Optimalisasi dan Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin;
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, belum optimal dalam meningkatkan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 08 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Eselon; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional; Kerja Sama dan Koordinasi; serta Pembinaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2014
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka Optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien sesuai dengan karakteristik, dan potensi daerah;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Oraganisai dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin dalam
pelaksanaannya tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan beban kerja dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun2011; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; P erda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Merangin No. 17 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Merangin No. 20 Tahun 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Mengubah pasal 2 ayat (2) huruf e dan huruf k; pasal 14 ayat (1) huruf d; pasal 19, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 43 sampai dengan pasal 46,
Menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 14 ayat (1), yakni huruf f, sehingga mengubah huruf f menjadi huruf g,
Menambah 1 (satu) huruf dalam pasal 2, yakni huruf m; menambah 1 (satu) Bab di antara BAB XIV dan XV, yakni BAB XIV.A (Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, dan Pasal 50D).
menghapus pasal 22 huruf f.
13 hlm; lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Merangin tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 59 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015;Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Merangin No. 4 Tahun 2017;
Perda ini mengatur tenang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Merangin No. 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Merangin No. 25 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perbup Merangin No. 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Keuangan Dana Desa di Kab. Merangin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat