Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat