PENGAKUAN - PERLINDUNGAN - MASYARAKAT HUKUM ADAT - MARGA SERAMPAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
MARGA SERAMPAS
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Marga Serampas adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat UUD Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas dengan kearifan lokalnya sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Merangin masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan dalam Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kep BPN No. 9 Tahun 2015; Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/Menlkh-Setjen/2015.
Perda ini mengatur mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Marga Serampas, meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengakuan dan Perlindungan; Kedudukan MHA Marga Serampas; Kelembagaan MHA Marga Serampas; Wilayah adat; Sistem Penguasaan dan Pemanfaatan Lahan; Tugas dan Wewenang MHA Marga Serampas; Hak MHA Marga Serampas; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembiayaan; Penanganan Sengketa; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dalam menjalankan Perda ini hak-hak pihak ketiga di atas wilayah MHA Marga Serampas tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu dilakukan Optimalisasi dan Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin;
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, belum optimal dalam meningkatkan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 08 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Eselon; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional; Kerja Sama dan Koordinasi; serta Pembinaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2016
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MERANGIN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memperkuat kelembagaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah, maka diperlukan optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif dan efisien.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010, PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 99 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah 2 (dua) angka dalam Pasal 1, yakni angka16 dan angka 17; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 16; Pasal 20.
Menambah 1 (satu) Pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10, yakni Pasal 9A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2016
PEDOMAN - TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 82 Tahun 2015, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perda No. 84 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa, meliputi: pemilihan kepala desa; tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa; penetapan, pengangkatan, dan pelantikan kepala desa; pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa; tugas, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa; pemberhentian kepala desa perangkat desa.
Bagi penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah berjalan 5 (lima) tahun lebih, maka segera dilakukan pemilihan kepala desa yang baru.
Bagi Kepala Desa yang diangkat dengan masa jabatan 6 (enam) tahun maka berakhir masa jabatan terhitung sejak berakhirnya keputusan pengangkatan sebagai Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberitahuan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HARI LAHIRNYA KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Nomor 4 Tahun 1981 tentang Penetapan Hari Lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, tidak dapat dijadikan sebagai payung hukum dari hari lahirnya Kabupaten Merangin.
Sebelum terbentuknya daerah otonom Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko, telah ada Kabupaten Merangin yang didasarkan atas Keputusan Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan Nomor 252/1949 tanggal 22 Desember 1949.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hari Lahirnya Kabupaten Merangin, meliputi: penetapan tanggal; puncak peringatan; bentuk kegiatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Nomor 04 Tahun 1981, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2016
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan Kabupaten Merangin yang tentram, tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintah.
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umum, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Merangin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 6 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi: tertib fasilitas umum; bangunan; lalu lintas; lingkungan; sungai, drainase, dan sumber air; usaha; tempat hiburan dan tempat keramaian; hewan peliharaan; dan sosial. Selain itu mengatur mengenai pelaksanaan operasional penertiban; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm., Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap
Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meliputi: penyelenggaraan KTR; hak dan kewajiban; pengendalian, pembinaan, dan pengawasan; Satuan Tugas Penegak KTR; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; dan sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan Perda ini harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembentukan produk hukum di Daerah juga harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai bagian dari sistem hukum yang utuh.
Dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Merangin, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 2010, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, meliputi: maksud dan tujuan; asas pembentukan produk hukum daerah; bentuk, jenis, dan materi muatan; perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan penomoran registrasi produk hukum daerah; perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perbup, Peraturan Bersama Bupati, dan Peraturan DPRD; Penyusunan dan Pembahasan Kepbup, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Pembatalan produk hukum daerah berbentuk Peraturan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm., Lampiran I s.d. III 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahn kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Kab. Merangin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2016.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 02 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun
2010 menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten
Merangin, dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat diperlukan adanya
peningkatan sarana, prasrana dan kinerja perusahaan melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah. Penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah
Kabupaten Merangin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin
Kabupaten Merangin perlu diperpanjang sampai dengan tahun anggaran 2019
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015; dan PP Nomor 16 Tahun 2005;
Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan
Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten
Merangin Nomor 4 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Merangin pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin
Kabupaten Merangin dilanjutkan sampai dengan tahun anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat