PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL, PASAR MODERN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KALI LIMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, dan usaha perdagangan informal di Kabupaten Barito Utara, keberadaan pasar tradisional dan pedagang kaki lima perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan maksud tersebut pada huruf a, perlu adanya kebijakan pengaturan Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah yang
mengatur tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- KEDUDUKAN DAN FUNGSI PASAR, PENGELOLAAN PASAR, PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA, PERIZINAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, HAK PEDAGANG, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 22 Halaman
|