Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2012

Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; ORGANISASI; ESELON; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN, DAN PERALATAN OPERASIONAL; KERJA SAMA DAN KOORDINASI; PEMBINAAN DAN PELAPORAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
16 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2012
Tanggal Berlaku
16 Maret 2012
Sumber
LD.2012/2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan