TUGAS - POKOK - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - SEKRETARIAT - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, BD Tahun 2021 No.54
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tugas pokok dan rincian tugas unit perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, bahwa Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 69 Tahun 2020 sudah tidak sesuai maka perlu diganti, berdasarkan ketentuan Pasal 128 Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permenpan RB No. 25 tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Tugas pokok dan rincian tugas unit, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2021
perlindungan - pemenuhan - dan - penyetaraan - hak - hak - penyandang - disabilitas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD 2021/52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan, Pemenuhan Dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya mempunyai kedudukan hukum dan ham yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat Dan terdapat Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas Dan sesuai dengan Pasal 14 Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perwali Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Koordinasi, Komisi Daerah Disabilitas, Pendanaan, Kerjasama Daerah, Penghargaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
41 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Tasikmalaya No. 18 Tahun 2023 tentang Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
pelimpahan - kewenangan - penyelenggaraan - pelayanan - perizinan - dan - non - perizinan - dari - wali - kota - kepada - kepala - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu - kota - tasikmalaya
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BD 2021/50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 PP No. 6 Tahun 2021 dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel Dan Perwali Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Wali Kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PPh No. 72 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Tasikmalaya No. 55 Tahun 2020; Perwali Tasikmalaya No. 83 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Kewajiban, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2021
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - khusus - rumah - sakit - umum - daerah - dr - soekardjo - pada - dinas - kesehatan - kota - tasikmalaya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD 2021/49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020 Dan Perwali Tasikmalaya No. 56 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo pada Dinkes Kota Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021
susunan - organisasi - kedudukan - tugas - pokok - fungsi - dan - tata - kerja - perangkat - daerah
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BD 2021/48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 Dan Perwali Tasikmalaya No. 55 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perwali tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah, Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat DPRD, Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Daerah, Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah, Susunan Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Badan Daerah, Susunan Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Kecamatan, Susunan Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Kelurahan, Susunan Kedudukan Dan Tugas Pokok Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Kelompok Jabatan Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
54 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2021
rencana - aksi - daerah - pengembangan - kota - layak - anak - kota - tasikmalaya - tahun - 2021 - 2024
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD 2021/46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Tasikmalaya Tahun 2021 –2024
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, perlindungan, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Dan Pemda berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarus utamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program perlindungan dan kesejahteraan anak ke dalam program pembangunan Kota, Kecamatan, Kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan anak maka perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2024.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2015; Perwali Tasikmalaya No. 102 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Dan Sasaran, Kelembagaan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji Bagi Peserta Pendidikan Dasar Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan Visi Misi Kota
Tasikmalaya yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Tasikmalaya Tahun 2017-2022, yaitu
masyarakat yang religius, maju dan madani,
Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu menetapkan
Program Maghrib Mengaji sebagai upaya
menumbuhkembangkan tradisi masyarakat Kota
Tasikmalaya dalam membaca Al-Qur’an setelah
melaksanakan shalat maghrib;
b. bahwa untuk melahirkan generasi yang kuat,
beriman dan bertakwa yang memiliki prinsip dan
keteguhan dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat dalam rangka meningkatkan
minat, membudayakan membaca, mempelajari,
dan memahami kandungan isi Al-Quran di
kalangan masyarakat khususnya bagi peserta
pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji
bagi Peserta Pendidikan Dasar di Kota
Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama Nomor 128 Tahun 1982. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7
Tahun 2014
Terdiri dari 13 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi, Pelaksanaan, Guru Mengaji, Indikator Keberhasilan, Bentuk Kegiatan, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Fasilitasi Pelaksanaan Gerakan Maghrib Mengaji Bagi Peserta Pendidikan Dasar Di Kota Tasikmalaya
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif,
diperlukan intervensi secara terkoordinasi, holistik
dan integratif dalam Percepatan Penurunan
Stunting;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah
melaksanakan program dan kegiatan Percepatan
Penurunan Stunting; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Percepatan Penurunan Stunting di Kota
Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5
Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10
Tahun 2019
Terdiri dari 13 pasal 8 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Percepatan Penurunan Stunting, Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat