Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam upaya melaksanakan pengelolaan keuang daerah dengan sebaik-baiknya, dalam upaya menutup defisit anggaran, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 3 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007 ; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 28 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan lintas sektor yang menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dalam upaya melaksanakan penanggulangan kemiskina, maka perlu ditetapkan Perda Kota Tasikmalaya tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: pasal 18 ayat(6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas, arah dan sasaran penanggulangan kemiskinan, strategi penanggulangan kemiskinan daerah kota, program penanggulangan kemiskinan, pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan, kriteria atau indikator kemiskinan, verifikasi dan validasi data kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pendanaan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, larangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dalam pengelolaan keuangan daerah diperlukan penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas umum pengelolaan keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, asas umum dan struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan danbelanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akunatnsi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
123 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2018; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah kota, industri unggulan daerah kota, RPIK 2021-2041, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 122 Tahun 2015; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Hak dan Kewajiban, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Kerjasama, Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi, Pembiayaan, Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penghargaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat