Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas, arah dan sasaran penanggulangan kemiskinan, strategi penanggulangan kemiskinan daerah kota, program penanggulangan kemiskinan, pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan, kriteria atau indikator kemiskinan, verifikasi dan validasi data kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pendanaan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, larangan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
27 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2022
Tanggal Berlaku
27 Juli 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.3
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan