Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas dan peningkatan pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih yang efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat, perlu mengatur pengelolaan perusahaan daerah air minum seccara komprehensif dan profesional. Perda No.7 tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya DT II Sawahlunto sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum perlu pengaturan mengenai perusahaan daerah air minum. Berdasarkan pertimbangan itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sawahlunto.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.58 Tahun 2005, PP No.121 Tahun 2015, PP No.122 Tahun 2015, PP No.54 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007, Perda Kota Sawahlunto No.9 Tahun 2007, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pendirian PDAM dan Jangka Waktu, Modal, Organ PDAM, Walikota selaku Wakil Daerah sebagai Pemilik Modal, Direktur, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tugas dan Wewenang, Hak Direktur, Dewan Pengawas, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tugas, Wewenang dan Penghasilan, Rapat Dewan Pengawas dan Direktur, Pegawai PDAM, Satuan Pengawas Intern, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, dan Penugasan Pemerintah Daerah kepada PDAM, Evaluasi dan Restrukturisasi, Penggabunagn dan Peleburan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daeraha Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto dalam pelayanan ketersediaan air minum masyarakat di Kota Sawahlunto, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penguatan permodalan terhadap perusahaan daerah air minum Kota Sawahlunto. Berdasarkan hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tenatng Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
UU No.8 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 tahun 1990, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.1 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kotamadya DT II Sawahlunto No.7 Tahun 1992, Perda Kota Sawahlunto No.9 Tahun 2007, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2007, Perda Kota Sawahlunto No.7 Tahun 2009, Perda Kota Sawahlunto No.17 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Penyertaan Modal, Pencairan Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daaerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan penghargaan kepada mantan Walikota Sawahlunto dalam membangun Kota Sawahlunto, maka salah satu bentuk penghargaan yang diberikan masyarakat Kota Sawahlunto terhadap pengabdian mantan Walikota yang salah satunya diberikan kepada mantan Walikota Sawahlunto yaitu Ir.H. Amran Nur dengan mengabadikan nama beliau sebagai nama jalan di Kota Sawahlunto. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.58 Tahun 2005, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 pasal 73 ayat (1) tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.110 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Pemberhentian Sementara, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Larangan Anggota BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi BPD, Tugas BPD, Penggalian Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi masyarakat, Pengelolaan Aspirasi Masyarakat, Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Penyelenggaraan Musyawarah BPD, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Pelaksanaan Pegawasan Kinerja Kepala Desa, Evaluasi Laporan keterangan Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2017
pemerintah daerah - etika penyelenggara pemerintah daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Etika Penyelenggara Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemerintah daerah yang berlandaskan azas profesionalitas sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta ketentuan Pasal 3 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam meningkatkan kinerja dan menjaga kehormatan serta martabat penyelenggara pemerintahan daerah perlu dilakukan penegakan etika dan disiplin. Dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan norma, standar dan pedoman etika penyelenggara pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasan dan Prinsip Dasar Etika;
3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh DPRD;
5. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah;
6. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Perangkat Daerah;
7. Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
8. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika;
9. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan adanya potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi pemakaian kekayaan daerah maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tempat/sarana rekreasi/pariwisata dan olahraga di daerah. Pengecualian dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi atas pembayaran Retribusi adalah pemilik, ahli waris atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi yang memanfaatkan kekayaan daerah dan pengurus atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pemasukan penerimaan pendapatan daerah yang sangat penting guna pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan daerah dan kemandirian daerah, serta dengan belum sesuainya penggolongan jenis Retribusi Jasa Umum di Kota Sawahlunto, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1990; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 11 Tahun 2005; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 18 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Sawahlunto tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019 Pasal 2 ayat (3) huruf b menyatakan bahwa RPJMN berfungsi sebagai bahan penyusunan dan perbaikan RPJMN Daerah dengan memperhatikan tugas Pemerintah di Daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJMN. Dalam kerangka upaya pencapaian visi, misi, dan program Walikota perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta dinamika yang berkembang dalam masyarakat, sehingga RPJMD Kota sawahlunto Tahun 2013-2018 perlu disesuaikan.
UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Prov. Sumbar No. 13 Tahun 2012, Perda Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2012, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, dan Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang RPJMD Kota Sawahlunto. Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota sawahlunto No. 17 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Sawahlunto diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Pendahuluan;
2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan;
4. Analisis Isu-Isu Strategis;
5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
6. Strategi dan Arah Kebijakan;
7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah;
8. Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan;
9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah;
10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013
259 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat